Tinggalkan Suami, Ibu Dua Anak Dipidana
SERANG,SNOL Suami menelantarkan istri dan anak sudah sering terjadi. Lain cerita jika seorang istri yang pergi meninggalkan suami dan dua anaknya. Ironisnya lagi, meski belum bercerai, sang istri sudah berani berhubungan dengan lelaki lain. Suami pun berang dan mempidanakan tindakan istrinya.
Kasus ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan terdakwa AF (25). AF kini beralamat di Kampung Tanjung Kidul Desa Pananjung,Tarogong Kaler Garut Jawa Barat. Ibu muda ini terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatan meninggalkan keluarganya yang tinggal di kawasan Kelurahan Masigit,Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Dalam sidang yang dipimpin hakim Irdalinda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat wanita berkulit putih dan berambut panjang tersebut bermula dari 16 Maret 2012. Dia membawa tiga anaknya pergi ke kampung halamannya di Garut dengan mendapatkan izin dari suaminya. Pada 20 Maret 2012, suaminya menjemput istri dan tiga anaknya ke Garut karena musim liburan hampir habis dan kedua anaknya harus sekolah. Awalnya terdakwa menolak, namun setelah suaminya memaksa, kedua anaknya yang sekolah diperbolehkan ke Cilegon.
“Sedangkan terdakwa (istrinya,red) tidak mau lagi kembali ke Cilegon,” kata JPU. Saat ada liburan lagi, kedua anaknya tersebut kepada korban meminta agar bisa mengunjungi ibunya di Garut. Lantaran dihubungi lewat telepon tak menggubris dan tak mau kembali ke Cilegon, akhirnya korban bersama dua anaknya berangkat ke Garut.
“Namun, alangkah kagetnya suami terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa, dilihatnya terdakwa sedang bercengkrama dengan pria lain. Apalagi korban membawa dua anaknya,” kata JPU saat membacakan dakwaaan. Seusai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (bagas/gatot)