Lagi, Pemprov Banten Dapat Ponten WDP
SERANG,SNOL Untuk kesekian kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemprov Banten atas laporan keuangan tahun anggaran 2012.
Opini WDP tersebut salah satunya akibat BPK menemukan hibah dalam bentuk barang Rp1,13 triliun yang belum memiliki dokumen lengkap.
“BPK memberikan opini WDP sama dengan tahun 2011 lalu,” kata Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPRD Banten pada rapat paripurna, Kamis (4/7).
Penyebab WDP, lanjut Agung, selain adanya temuan hibah dalam bentuk barang kepada Pemkab/Pemkot, Instansi Pusat dan masyarakat Rp1,13 triliun yang belum lengkap dokumen-nya. Juga nilai persediaan yang dilaporkan Rp 87,36 miliar diantaranya di Dinas Kesehatan Rp44, 69 miliar, hasil inventarisasi tidak dilengkapi dengan dokumen inventarisasi yang me-madai sehingga BPK tidak memungkinkan melakukan prosedur pemeriksaan.
“Secara keseluruhan ada 12 temuan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 10 temuan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, dari temuan tersebut ada yang merupakan temuan berulang yaitu hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis/kontrak, kekurangan volume pekerjaan, biaya perjala-nan dinas fiktif, adanya praktek-praktek yang menyebabkan pemahalan harga pengadaan barang dan jasa.
Kemudian belanja hibah belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban, penatausahaan kas dan verifikasi atas dokumen kelengkapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum sepenuhnya berjalan efektif serta penatausahaan asset belum berjalan secara tertib.
”Itu menandakan rekomendasi BPK belum sepenuhnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Agung menambahkan, hasil audit 2005 hingga 2012, BPK mendapatkan 344 temuan dengan 654 rekomendasi Rp 51,3 miliar. Dari rekomendasi tersebut yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebanyak 427 rekomendasi dengan nilai Rp39,41 miliar.
”Dan yang belum sesuai rekomendasi dalam proses tindak lanjut sebanyak 101 rekomendasi Rp8,989 miliar dan belum ditindaklanjuti sebanyak 126 rekomendasi Rp3 miliar,” jelasnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku sudah menindaklanjuti temuan hibah barang, namun masih belum tuntas. “Kami terus berupaya memaksimalkan kinerja,” kata Atut.
Menurut Atut, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan temuan tersebut. “Kami akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari kedepan,” ujarnya.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menyatakan, pimpinan DPRD segera merekomendasikan kepada komisi terkait untuk mengawal tindak lanjut SKPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Itu secepatnya kami lakukan,” kata Aeng.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Media Warman mengaku akan memanggil SKPD yang terdapat dalam temuan BPK tersebut, terutama SKPD yang menjadi mitra kerja komisi V. (arif/eman)