Kejati Geledah Kantor KPU Banten
SERANG, SNOL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di KPU Banten saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Banten 2011. Kemarin (26/6), tim penyidik menggeledah Kantor KPU Banten di Jalan KH Sokhari No 42, Kelurahan Cipare, Kota Serang untuk mencari berkas-berkas terkait kasus yang menyeret mantan Sekretaris KPU Banten yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Sehabudin.
Pantauan Satelit News, lebih dari 10 orang penyidik yang dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Payaman datang ke KPU Banten dengan menggunakan tiga kendaraan pada pukul 14.00 WIB. Tanpa menunggu lama, mereka langsung melakukan penggeledahan di setiap ruangan kantor KPU Banten yang memiliki lebar sekitar 22 meter tersebut.
Di dalam ruangan, para penyidik terlihat sibuk memeriksa setiap berkas yang diberikan oleh pegawai KPU Banten. Bahkan, sebagian tim penyidik terlihat memasuki semua ruangan yang ada dan memeriksa sendiri loker-loker yang berisi berkas-berkas. Petugas keamanan KPU Banten menjaga ketat pintu kantor tersebut dan tidak mengizinkan pemburu berita untuk masuk ke dalam kantor.
Informasi yang diperoleh, di Kantor KPU Banten tidak terdapat Ketua KPU Banten Agus Supriatna, karena Agus dan beberapa anggota KPU serta Sekretaris KPU Banten M Natsir sedang ke luar daerah. Sementara, untuk sebagian anggota KPU dan staf KPU Banten sedang melakukan monitoring di Kota Tangerang dan Kota Cilegon. “Kebetulan saya lagi ada tugas di Tangerang untuk monitoring berkas Daftar Caleg Sementara (DCS), jadi tidak tahu kalau kantor saya sedang digeledah,” kata Syaeful Bahri yang merupakan Komisioner KPU Banten.
Hingga pukul 18.45 WIB, tim penyidik Kejati Banten masih terus mencari berkas-berkas yang menyangkut dengan tender pengadaan surat suara. Bahkan satu orang penyidik terlihat telah menyiapkan 3 kardus untuk membawa berkas-berkas dari KPU Banten.
Usai penggeledahan, Ketua Tim Penyidik, Payaman, enggan berkomentar banyak mengenai kegiatannya di kantor tersebut. Namun ia tak membantah jika penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara Pilgub Banten 2011. “Kami hanya mencari berkas dan materi yang berhubungan dengan berkas kontrak kerjasama dan lelang saat pengadaan surat suara pilgub 2011,” kata Payaman.
Payaman enggan merinci barang apa saja yang disita oleh tim penyidik. Ia meminta agar awak media untuk meminta rilis kegiatan tersebut secara lengkap esok hari (hari ini, red) di kantor Kejati Banten. “Pokoknya yang kami sita adalah berkas yang berhubungan dengan pengadaan suara pilgub. Jumlahnya sekitar 7 dus,” singkat Payaman, yang langsung meninggalkan KPU Banten menggunakan Suzuki Grand Vitara bernomor Polisi A 1008 NR yang membawa berkas-berkas dari dalam KPU Provinsi Banten.
Salah satu Kepala Bagian di Sekretariat KPU Banten, Hayati Nufus, saat ditemui Satelit News mengaku tidak bisa menyampaikan keterangan terhadap, karena menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan komisioner KPU. “Maaf saya tidak bisa menyampaikan, itu kewenangan komisoner,” ujarnya.
Diketahui kepala Disnakertrans Banten, Erik Sihabudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan surat suara Pilkada Banten 2011 senilai Rp 3,7 miliar. Erik diduga terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Sekretaris KPU Banten. Kejati menduga proyek tersebut telah menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain Erik, Kejati juga menetapkan satu tersangka lainya dari pihak swasta berinisial NM, Direktur CV Raja Garuda Mas (RGM) yang merupakan penyedia barang berupa kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pemenang dari lelang surat suara Pilgub Banten 2011 adalah CV Tarsar Jaya dengan nilai Rp3,7 miliar. Pada perjalannya CV Tarsar Jaya mensubkonkan proyek pengadaan surat suara tersebut ke CV RGM. (bagas/deddy/jarkasih/bnn)