Luthfi Hasan Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Milliar

JAKARTA,SNOL Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar biaya pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Avni Carolina, menyebutkan jika uang 1,3 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Nah, penyerahannya melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Menurut Jaksa Avni, pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Sebab, diduga maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhui pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka proses pemberian persetejuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 24/6).
Jaksa menjelaskan kronologis penerimaan uang itu. Kata dia, uang itu untuk diterima Luthfi melalui Ahmad Fathanah dalam kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
Hingga berita ini diturunkan, surat dakwaan Luthfi yang tebalnya sekitar 84 halaman itu masih dibacakan tim Jaksa KPK.(ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.