LPSK Tetap Siapkan VCR untuk Saksi Kasus Cebongan

JAKARTA,SNOL LPSK tetap akan menyiapkan Video Conference (VCR) bagi saksi dalam sidang kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Prof. Teguh Soedarsono mengatakan mengatakan, diijinkan atau tidak, lembaganya tetap akan mempersiapkan VCR untuk kebutuhan saksi yang takut berhadapan langsung dengan terdakwa di persidangan nanti.
“VCR merupakan media alternatif yang dapat digunakan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan, jika merasa terancam atau ketakutan,” kata dia (Rabu, 12/6).
Lebih lanjut Teguh menegaskan, tindakan LPSK dalam menangani saksi kasus penyerangan LP Cebongan adalah bentuk itikad baik terhadap militer. Dia menyayangkan pernyataan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja yang terkesan melecehkan LPSK.
“Itikad baik LPSK memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus ini adalah agar proses peradilan militer dalam kasus cebongan dapat dipercaya masyarakat dan terkesan transparan. Selain itu dengan mengakomodir perlindungan saksi dapat menaikan citra TNI AD yang kian terpuruk akibat tragedi ini,” jelas Teguh.
Dia mengatakan sampai saat ini LPSK belum menerima balasan resmi dari Mahkamah Agung atas surat yang disampaikan 23 April 2013 lalu. Dikatakan lebih lanjut, ketentuan Pasal 9 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim, sehingga LPSK telah menyiapkan surat kepada Kepala Pengadilan Militer dan ketua Majelis Hakim yang akan ditunjuk terkait permohonan izin penggunaan VCR.
Selain itu, Teguh mengatakan surat itu nantinya akan dilampiri hasil penilaian psikologis terhadap empat puluh dua orang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.
“Kami berharap Kadilmil dan Ketua Majelis Hakim dapat membaca hasil penilaian tim ahli psikolog dan mempertimbangkan penggunaan VCR bagi para saksi tersebut,” ungkap Teguh.
Hasil dari tim psikolog, menurut Teguh akan diserahkan kepada LPSK pada 17 Juni 2013. Untuk itu diharapkan para pihak mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi dalam kasus penyerangan di LP Cebongan, agar tercipta peradilan yang adil (fair trial) bagi saksi dan khususnya bagi korban penyerangan.(zul/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.