Dandani Ruang Rapat, Kemenkeu Habiskan Rp14 Miliar
JAKARTA, SNOL Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik pemborosan anggaran di Kementrian Keuangan RI di saat penerimaan pajak negara tahun 2012 tidak mencapai target yang diharapkan. Hanya untuk mendandani ruang rapat, Kementrian yang dipimpin Agus Martowardoyo itu rela menggelontorkan anggaran Rp14 miliar.
“Tahun 2012 ini, Kementerian Keuangan mengkuras anggaran hanya untuk mendandani ruang rapat kantor pusat Kemenkeu. Tidak tanggung-tanggung, uang yang akan dihambur-hamburkan sebesar Rp14 miliar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN, Kamis (27/12).
Dari data yang dikemukakan FITRA, anggaran sebesar Rp.14 milyar tersebut digunakan untuk membeli bermacam-macam keperluan ruang rapat, seperti keset dan karpet. Untuk beli keset dengan anggaran sebesar Rp529.977.716. Proses lelangnya juga telah selesai dan dimenangkan oleh CV Sembilan Benua, Bogor sesuai kontrak yang diteken 14 Maret 2012.
Kemudian pembelian Karpet sebesar Rp1.980.000.000 yang lelangnya dimenangkan oleh CV Trimitra Sejati, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga adalah pembelian Video Conference dengan harga sebesar Rp11.511.229.137. Lelangnya dimenangkan oleh PT Mitra Integrasi Informatika.
“Ini memperlihatkan bahwa Kementerian untuk tahun 2012 sangat boros, dan sangat senang untuk menghambur-hamburkan uang kas negara tanpa berpikir untuk melakukan penghematan anggaran,” ulas Uchok.
Parahnya lagi, lanjut dia, pemborosan itu dilakukan saat Kementrian Keuangan tidak mampu memaksimalkan penerimaan pajak tahun 2012. Dimana pencapaian pajak hanya sebesar 92.8 persen atau Rp943.1 Triliun dari target APBN Perubahaan Tahun 2012 sebesar Rp1.016 Triliun.
Kendati demikian, lanjutnya, Kemenkeu tetap saja pihak santai dan tetap menghabiskan uang belasan miliar rupiah hanya untuk dandani ruang rapat. Kondisi ini menurutnya sudah kebiasaan, tabiat buruk dari Kemenkeu lantaran tidak ada sanksi yang diberikan kepada pejabat publik yang bertanggungjawab atas kegagalan target penerimaan pajak ini.
“Seharunya, DPR jangan diam saja, dan harus meminta pertanggungjawaban kegagalan atas target penerimaan yang meleset ini. Kedua, mendandani ruang rapat sebesar Rp.14 milyar ini benar-benar tidak adil, dan sangat diskriminasi anggaran,” tegas Uchok.
Dia menambahkan bahwa kondisi ini berbanding terbalik dengan ruang-ruang rapat untuk publik seperti ruang rapat atau ruang pengadilan di Tipikor, pengadilan Tinggi atau Negeri yang sangat panas, tidak memiliki AC. Bahkan ruangannya tidak memiliki karpet atau keset.
“Jadi, mentang-mentang sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan dengan seenaknya mengalokasi anggaran hanya untuk diri sendiri,” pungkasnya.(jpnn)