42 Saksi Pembantaian Cebongan Dilindungi LPSK

JAKARTA,SNOL Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

“Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (8/4).

Dijelaskan Haris, 42 saksi itu di antaranya terdiri dari 31 tahanan Lapas Cebongan dan 11 sipir tahanan. Menurutnya, jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu.

Kendati demikian, Haris Semendawai, menyatakan hari ini LPSK akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. Haris menambahkan, Selasa (9/4), LPSK akan mendampingi pemeriksaan terhadap para saksi terlindungi. “Kita akan mendampingi,” kata Haris.

Menurut Haris, bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap para saksi adalah pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan. Dia menambahkan, perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas.

“Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan,” kata Haris.

LPSK, kata Haris berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan ini. “Agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban,” kata Haris lagi.

Sementara, juru bicara LPSK, Maharani menambahkan, sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. Menurutnya, kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik. “LPSK belum peroleh datanya, nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan,” kata Maharani. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.