Disdukcapil Gratiskan Urus Akta Kelahiran

CIBINONG,SNOL-Bagi warga yang belum memilik akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),akan menggratiskan seluruh biaya.
“Untuk yang gratis mereka yang lahir tidak lebih dari 60 hari. Untuk yang melebihi 60 hari, dikenakan denda Rp50 ribu,” ujar Sekretaris Disdukcapil, Wawan DM. Menurut Wawan, program tersebut hanya ada bulan ini, berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Bogor ke-531.
Selain mengratiskan biaya akta, Disdikcapil juga akan membuka pelayanan keliling selama satu bulan di enam wilayah.
Untuk perekaman e-KTP, masih tersisa 10 persen lagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Diharapkan, dengan program tersebut, kekurangan rekam data sudah bisa diselesaikan.
“Untuk e-KTP masih tersisa sekitar 280 ribu orang yang belum melakukan perekaman,” kata dia. Dalam program keliling tersebut juga, warga tidak hanya bisa mengurus e-KTP maupun akta, tetapi bisa melakukan proses pembuatan Kartu Keluarga.
Titik-titik yang sudah ditetapkan untuk proses pelayanan keliling diantaranya adalah Kewadanaan Parung, yakni Desa Bojong Indah meliputi kawasan Parung, Ciseeng, Kemang, Gunung Sindur dan Rumpin, untuk Jonggol meliputi kawasan Jonggol, Tanjung Sari, Cariu, Sukamakmur, Gunungputri, Cileungsi dan Kelapa Nunggal. “Untuk Jonggol titik posnya berada di Kecamatan Jonggol,” katanya.
Ia menambahkan, untuk titik layanan Ciawi titik spot berada di Kecamatan Caringin meliputi daerah Cisarua, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Megamendung dan Caringin.
Kewadanaan Leuwiliang untuk titik spotnya berada di Kecamatan Ciampea, kawasan ini melayanai masyarakat yang berada di daerah Leuwiliang, Leuwisadeng, Ciampea, Tenjolaya, Nanggung, Pamijahan, Ciomas, Dramaga dan Tamansari.
Selain itu, pelayanan administrasi di Jasinga titik spot berada di Kecamatan Jasinga terdiri dari daerah Parungpanjang, Tenjo, jasinga, Cigudek dan Sukajaya.
Sedangkan untuk pelayanan keliling terakhir berada di daerah Cibinong, untuk layanan tersebut dapat ditemukan di Kecamatan Cibinong. “Kawasan ini meliputi wilayah Citereup, Cibinong, Sukaraja, Bojonggede, Tajurhalang dan Babakanmadang,” pungkasnya. (rp2/b/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.