Polisi Tetapkan Anak PNS Tersangka Seks Bebas
BANDUNG,SNOL Polrestabes Bandung menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyebaran surat palsu perintah ritual seks bebas bagi PNS di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.
“Tersangka dengan inisial GL,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Senin (3/6).
Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan antara lain dengan memeriksa saksi sebanyak 17 orang.
Sebelumnya polisi juga melakukan pengggeledahan di rumah GL. Dari tangan GL disita barang bukti berupa puluhan lembar kertas seperti fotocopy, print out, daftar hadir pegawai terkait ritual seks bebas 2 unit komputer, dan 3 lembar piagam ritual seks bebas.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6) lalu,” jelas Abdul lagi seperti dikutip dari javanews.co.
Menurut dia, motif GL membuat dan mengedarkan surat perintah ritual seks bebas adalah demi keuntungan diri sendiri. Berbekal surat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhammad Anwar, GL memeras 10 PNS yang ada di lingkungan Perpusda Kota Bandung. “Motifnya demi uang.”
Kop surat, stempel, dan beberapa arsip untuk membuat surat seolah-olah asli, kata Abdul, didapati GL dari ibunya yang merupakan PNS di lingkungan Perpusda Kota Bandung. GL membuat surat di warnet milik AS, Jalan Caringin Bandung, yang menyuruh AL untuk mengetikan surat.
“GL memaksa kepada ibunya bahkan menganiaya untuk meminta barang-barang itu,” tutur Abdul.
Petugas menahan GL di sel Mapolrestabes Bandung. Dia terancam dikenakan pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHAP tentang pemalsuan surat atau pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun penjara.(dem/rmol)