24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
JAKARTA,SNOL Dari 53 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001, ternyata 24 orang di antaranya diketahui belum mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU.
Mereka umumnya merupakan mantan anggota yang berasal dari unsur partai politik.
“Mobil-mobilnya berjenis Toyota Kijang Kapsul LGX, buatan tahun 1998-1999 berplat merah. Itu masih berada di tangan mantan anggota KPU 1999 dari unsur partai,” ujar Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di Jakarta, Senin (3/6).
Boradi mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut. Padahal berbagai upaya telah ditempuh. Di antaranya berkali-kali menyurati pihak-pihak yang dimaksud. Namun tidak juga mendapat tanggapan yang positif.
“Karena itu kami membicarakan hal ini kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red). Kami juga akan meminta bantuan Polri, mungkin salah satunya untuk memblokir surat- surat kendaraan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya mobil-mobil tersebut telah dijual oleh sang pemakai? Boradi menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke kepolisian. Karena dapat dikategorikan penggelapan aset negara.
KPU periode 1999-2001 merupakan lembaga penyelenggara pemilu demokratis pertama yang dilantik Presiden BJ.Habibie. Anggotanya berasal dari unsur partai politik dan pemerintah. Pemilu 1999 diikuti 48 parpol.(gir/jpnn)