Airin: Dishub Boleh Tilang Truk Bandel
SETU, SNOL—Truk bertonase lebih dari 8 ton sepertinya harus berpikir ulang saat melintas di Jalan Raya Serpong pada saat jam larangan. Jika tetap nekad, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dshubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak segan-segan akan menilangnya.
“Sekarang Dishubkominfo sudah punya kewenangan untuk menilang truk yang nekad melintas saat jam larangan melintas,” kata Walikota Tangsel, Airin Rahcmi Diany selepas rapat kordinasi Muspida, di Gedung Widya Bakti, Puspiptek, Setu, Rabu (17/4).
Airin mengaku sudah mendapat masukan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta Pihak Kepolisian yakni Polresta Tangerang terkait kewenangan Dishubkominfo menilang truk yang tonase melebihi batas dan melanggar batas waktu saat melintas di Jalan Raya Serpong. “Itu lebih efisien untuk memberikan efek jera kepada truk-truk yang melanggar,” jelasnya.
Menurut Airin, Jalan Raya Serpong merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui oleh truk bertonase lebih dari delapan ton. Hal tersebut menurutnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dari UU tersebut diperkuat oleh Perwal Nomor 3 Tahun 2012. “Dengan itu kita mempertegas bahwa Dishubkominfo bisa langsung melakukan penilangan. Setelah ditilang, biarkan pihak pengadilan yang mengurus secara hukum truk-truk yang melanggar itu,” bebernya.
Airin mempertegas kewenangan yang diberikan kepada Dishubkominfo ini hanya sebatas penertiban kepada truk-truk yang melintasi Jalan Raya Serpong. Dishubkominfo boleh menilang truk yang bertonase delapan ton dan melanggar jam waktu melintas yakni pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB. “Dalam hal itu, Dishubkominfo bisa melakukan penilangan. Di luar penertiban truk, ya tidak bisa. Kita akan terus sosialisasikan Perwal ini,” tambahnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Mursan Sobari mengaku siap menjalankan kewenangan itu. Menurut Mursan, kewenangan penilangan truk tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 pembatasan waktu truk bertonasi di Tangsel. “Kita mengawal Perwal tersebut untuk direalisasikan di lapangan. Kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Mursan.
Bagaiman dengan dugaan maraknya oknum Dishubkominfo yang melakukan pungutan ilegal kepada truk-truk tersebut? Mursan mengaku akan menindak tegas. “Saya akan pantau petugas di lapangan. Nanti kita juga lakukan rotasi. Tapi dilihat dulu, mana yang baik ya tetap dipertahankan,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan adanya rotasi tersebut, diharapkan dapat memperbaiki kinerja petugas Dishubkominfo di lapangan. “Kalau dengan roling hasilnya bagus, akan terus dipertahankan,” ungkap Mursan.
Sementara itu, Kanitlantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit menjelaskan, dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012 itu, terdiri atas 39 pasal, mengatur jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
“Memang ada wewenang Dishub untuk mengeluarkan surat tilang kalau ada pelanggaran di jalur khusus,” ujarnyaSebagai informasi, polisi selama ini juga berlindung di balik UU No 14/1992 dalam memberikan tilang. Menurut polisi, tugas Dishub lebih pada mengatur trayek angkutan umum atau truk-truk yang kelebihan beban. “Kewenangan Dishub tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya. (irm/deddy/bnn)