Baru Dikirim 81 Ribu, Distribusi E-KTP Bulan Ini Batal

TIGARAKSA, SNOL Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Tangerang batal didistribusikan bulan ini. Pencetakan kartu yang dikirim dari pusat masih jauh dari dari angka total perekaman. Baru 81 ribu kartu yang dikirim.

“Target kami membagikan kartu pada bulan ini batal. Padahal kami memperkirakan April ini sudah sampai 50 persen kartu e- KTP yang sudah didistrubusikan. Namun ternyata tidak ada penambahan sejak Maret lalu sampai saat ini,” kata Oong Sugiartono Kasi Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Selasa (9/4).

Oong mengungkapkan, total perekaman e- KTP sejak Januari 2012 hingga Maret 2013 sudah mencapai 1,430 juta jiwa. Sayangnya baru 81 ribu kartu e-KTP yang sudah didistribusikan dari pemerintah pusat ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang. “Seharusnya ada pengiriman sekitar 1000 atau 2000 kartu e-KTP lagi pada setiap bulannya. Tapi sejak Maret tidak ada lagi,” ujar Oong.

Pihaknya belum bisa memastikan penyebab distribusi e-KTP dari pusat terhenti selama hampir dua bulan ini. Pihaknya berencana mengkonfirmasi masalah ini ke pemerintah pusat.

“Kami akan menanyakan kelanjutan distribusi e-KTP. Kasihan masyarakat kalau tidak ada kejelasan seperti ini. Kami tidak bisa mendistribusikan jika jumlahnya kurang dari 50 persen, demi menjaga kondusifitas di masyarakat,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Tertulis dalam pasal 10, KTP non elektornik atau KTP lama tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan peraturan presiden ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Disamping itu, dalam peraturan tersebut juga tertulis dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik. Maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“Ini penting untuk diketahui seluruh masyarakat bahwa KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih aktif sampai ia menerima kartu e-KTP hingga akhir tahun ini. Selain itu ada informasi juga bahwa jika sampai akhir Juni masih ada warga yang tidak melakukan perekaman, maka dianggap bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi jajaran kecamatan harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat kalau masih ada yang belum perekaman,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tigaraksa, Yohanes mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Hingga saat ini pelayanan perekaman pun masih terus berlangsung. “Namun saat ini memang belum ada yang dilayani, karena jumlah wajib perekaman sudah berkurang banyak,” akunya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Tangerang berencana mendistribusikan kartu E-KTP ke masyarakat pada bulan April. Hal tersebut akan dilakukan jika jumlah kartu sudah mencapai 50 persen dari total perekaman. Bahkan kartu e-KTP tersebut akan dibagikan gratis kepada masyarakat. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.