Gara-gara Angkot Ilegal, Sopir Demo Dishub
BALARAJA,SN Ratusan sopir angkutan trayek E.06 jurusan Adiyasa-Balaraja, menggeruduk kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang, Senin (19/3). Mereka kesal terhadap maraknya angkutan yang diduga ilegal dan beroperasi di trayek Adiyasa-Balaraja. Dishub diminta bertanggungjawab dan segera menertibkan angkot illegal.
Para sopir mendatangi kantor Dishubkominfo sekitar pukul 10.00 Wib. Ratusan angkot berwarna biru muda dan putih ini berderet di halaman kantor Dishubkominfo. Dalam aksinya sopir minta Dishub untuk membekukan dan turut membantu pengembalikan 34 angkutan ke dealer.
“Puluhan angkutan yang beroperasi di trayek E.06 jurusan Adiyasa-Balaraja diduga ilegal atau berizin palsu. Kami minta surat dari Dishub, angkot mana saja yang memiliki izin, agar jadi bukti,” ujar Tedi Hendri, koordinator sopir angkutan trayek E.06 jurusan Adiyasa-Balaraja kepada Satelit News, kemarin.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang, kata Tedi, izin hanya dikeluarkan untuk 180 angkutan E.06 jurusan Adiyasa-Balaraja. Data itupun sesuai dengan database hingga tahun 2012. “Tapi kenyataannya saat ini ada sekitar 215 yang beroperasi, padahal izinnya cuma 180 angkutan. Jadi sisanya bisa ya disinyalir ilegal. Nah kalau dapat angkutan itu, nanti ditindak lanjuti oleh Dishub dan Polisi,” kata Tedi.
Pihaknya juga meminta agar Dishub mengusut tuntas, siapa pelaku pemalsuan izin dari Dishubkominfo sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain melakukan pembatasan angkot di trayek E.06. serta melarang kendaraan trayek lain masuk aeral trayek E.06.
Tuntutan lainnya, Dishub harus mengatur bis jemputan karyawan dan hanya diperbolehkan melintas hingga Cangkudu serta tidak diperbolehkan masuk area trayek E.06. termasuk menertibkan papan nama yang berstiker hologram untuk penertiban trayek E.06.
Sekretaris Organda, Dan Persada, dalam aksi ini juga melakukan pendataan bersama Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, sekaligus pemasangan stikter bagi angkot yang memiliki izin trayek. “Ini untuk membedakan mana angkutan yang berizin dan mana yang tidak. Kebetulan ada aksi ini jadi sekalian pendataan dan penempelan stiker,” kata Dan Persada.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, Syamsul Anwar berkilah bahwa puluhan angkot itu masih dugaan dan belum bisa dipastikan ilegal. “Mereka melaporkan puluhan Angkot disinyalir tidak berizin. Jadi kami data dengan Organda melalui pemasangan stiker. Angkot yang tidak berizin dilarang beroperasi,” tegasnya.
Menurutnya, puluhan angkutan tersebut beredar berkaitan dengan peremajaan dan dikeluarkan oleh dealer angkot. Sayangnya kendaraan itu langsung beroperasi tanpa mengantongi izin trayek. “Mungkin masih dalam proses atau bisa juga tidak ada sama sekali. Ini yang lagi diperiksa. Yang jelas Dishub tidak mengurus pengeluaran mobil dari dealer,” tutur Syamsul.
Ditanya tindakan Dishubkominfo, terkait permintaan pengaturan bus karyawan, Syamsul menegaskan, mengingat banyaknya perusahaan yang menggunakan bus karyawan ia akan melakukan pendataan lebih dulu.
“Jumlahnya ratusan, jadi akan kami data dulu, kami kumpulin dan diarahkan. Namanya juga bus karyawan harus berizin. Dan hanya bisa diatur sesuai dengan kewenangan kabupaten. Kalau lintas wilayah seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang ya kewenangannya Gubernur,” pungkasnya. (fajar aditya/jarkasih)