Bandel, Alfamidi di Serpong Nekad Buka Segel

SERPONG, SNOL Meski sudah diminta berhenti membangun sejak 14 Februari lalu karena tidak ada izin, namun Alfamidi di Jalan Raya Serpong KM 12, Kelurahan Pakulonan tetap membandel.

Mereka tetap melanjutkan pembangunan minimarket itu. Bahkan segel Satpol PP terkait Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dianggap tidak ada artinya. Segel yang ditempatkan di lokasi bangunan, dibuka dan diganti dengan gembok oleh pengelola Alfamidi tersebut.

Legal Officer Alfamidi, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya segaja melepas penyegelan dan pengembokan lantaran bersikeras bahwa sudah melakukan pengurusan izin. Hanya saja, karena ada moratorim Walikota Tangsel terkait minimarket, maka pengurusan perizinan yang dilakukan Alfamidi tersendat.

“Kami sebenarnya tahu kalau ada moratorium dari Walikota, karena itu izin yang kami buat yakni rekomendasi dari camat dan lurah seperti izin domisili usaha dan sebagainya tersendat, sampai mengetahui isi lebih lanjut dari moratorium walikota tersebut. Sambil menunggu, kami melakukan pengurusan izin rekomendasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kami berpikir bisalah sambil jalan izin kami bangun,” ungkap Daniel.

Daniel juga mengaku pihaknya sudah mengantongi surat domisili, dan rekomendasi dari camat setempat. Atas kepemilikan surat itu, ia pun memasukkan berkas perizinan, dan sambil berjalan, pihak perusahaan berinisiatif membuka Alfamidi tersebut.

“Kami sudah mengurus izin. Dalam pembangunan ini kami juga didukung salah satu oknum Satpol PP,” ungkap Daniel, seraya menyebut saat membantu, posisi aparat itu sebagai kepala seksi di Satpol PP.

Pantauan di lapangan, bangunan Alfamidi kembali digembok dan disegel Satpol PP Kota Tangsel, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (20/3). Penyegelan juga dilakukan karena manajemen menghiraukan SP4B oleh BP2T 14 Februari lalu.

“Jelas-jelas bangunan Alfamidi ini melanggar Perda 14/2011 tentang IMB. Tapi karena gembok dan segel dilepas, kami segel kembali,” kata Syafei, Kordinator BP2T wilayah Serpong Utara.

Pihaknya meminta agar menajemen tidak membuka lagi segel itu sampai pengurusan izin selesai dilaksanakan. Izin bisa saja dikeluarkan atau tidak dikeluarkan sama sekali tergantung dari hasil kajian pemerintah. “Dengan penyegelan ini, operasional minimarket distop sampai mereka mengurus izin,” singkatnya.

Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso menjelaskan, ada niatan tidak baik dari minimarket ini, dikarenakan sudah diberikan surat dan disegel maka Satpol PP melakukan penyegelan dan menggembok Alfamidi ini.

“Tindakan tegas ini tidak hanya dikenakan pada minimarket Alfamidi ini saja, namun untuk semua minimarket yang tidak memiliki izin akan disegel dan digembok Satpol PP. Soal adanya oknum yang membekingi Alfamidi ini, akan kami telusuri. Sebab, tidak ada istilah itu di sini, semua yang tidak taat aturan harus kena sanksi,” tegasnya. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.