Satpol PP Janji Gembok Indomaret Kencana Loka
SERPONG, SNOL—Sehari pasca disidak dan terang-terangan melanggar Perda oleh DPRD Kota Tangsel, Indomaret Kencana Loka, Serpong, masih menggelar aktifitas bisnisnya seperti biasa, Kamis (11/4). Kegiatan itu semakin menegaskan tidak adanya repon positif dari pengusaha minimarket di Tangsel.
Pantauan Satelit News, tiga petugas pelayanan pembeli masih nampak membuka Indomaret dan melayani para pelanggan yang datang. Sedangkan pelanggan yang datang, seakan tidak tahu bahwa Indomaret tersebut sedang bermasalah. “Saya tidak tahu kalau minimarker ini disegel dan distop. Soalnya masih buka,” ucap Mona (19), salah satu pembeli yang ditanya wartawan saat akan meninggalkan Indomaret tersebut.
Terkait hal ini, Walikota Airin Rachmi Diany menyatakan dengan tegas agar aparat terkait segera melakukan tindakan tegas pula. “Kami tegas, yang melanggar kami stop. Satpol PP harusnya sudah stop itu dan memastikan tidak ada lagi kegiatan,” sebut Airin saat ditemui di aula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Usaha Satpol PP Kota Tangsel Ponco Budi Santoso berjanji akan menggembok Indomaret tersebut pada Jumat (12/4), hari ini. “Besok (hari ini) akan kami gembok. Jika tidak besok, Senin paling lama sudah kami gembok sambil menungu surat teguran kedua dilayangkan BP2T kepada pengelola Indomaret,” tegasnya.
Ponco mengatakan, Satpol PP akan meminta bukti surat teguran, karena ini merupakan berita acara yang harus dikantongi Pol PP. “Kami tidak hanya menutup Indomaret di Anggrek Loka, namun juga di beberapa tempat yang sudah terbukti menyalahi aturan. Namun dasar penutupan juga kami butuhkan untuk melakukan aksi penutupan tersebut,” katanya.
Ponco menjelaskan, pelaksaan pengembokan ini haruslah memenuhi prosedur terlebih dahulu, sehingga harus mengikuti mekanisme. Lanjut Ponco, orang Indomaret pun sudah menelpon dirinya, namun tidak ditanggapi, “Saya tidak ingin menanggapi para pengusaha minimarket yang menelpon kepada kami, karena kami ingin melakukan penertiban tanpa adanya tekanan dari para pengusaha,” tegasnya.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pembangunan pada BP2T Tangsel, Irfan Santoso mengatakan, pihaknya mengikuti Satpol PP dikarenakan sudah merupakan kewenangan Satpol PP untuk menertibkan minimarket yang tidak berizin setelah diberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Bangunan (SP4B). “Jika Satpol PP akan menggembok, kami ikut saja. Karena itu tugas Satpol PP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Saleh Asnawi mengatakan, Satpol PP harus melakukan penertiban dan pengembokan terhadap minimarket yang melanggar Perda. “Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada Satpol PP untuk mengembok minimarket itu, pada Jumat (12/4), minimarket tersebut tidak boleh ada kegiatan atau beroperasional,” imbuh Saleh.
Jika Satpol PP tidak melakukan pentupan minimarket yang sudah menyalai prosedur perizinan dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), tegas Saleh, dewan akan memberikan surat teguran ke Pemerintah Kota (Pemkot). “Buat apa menunda-nunda melakukan sesuatu. Jika masih ditunda juga kami akan kirimkan surat teguran kepada pemerintah yang tidak tegas dalam menegakkan aturan,” singkatnya. (pane/deddy/sn)