Sekolah Tetap Tolak Sudirman Ikut Ujian Nasional

KRESEK, SNOL Tuntutan Sudirman (18) agar bisa ikut Ujian Nasional (UN) tak bisa dipenuhi pihak SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang. Kepala Sekolah ngotot bahwa Sudirman sudah tidak tercatat di sekolah.

Kepala SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Heriawan mengatakan, pihaknya tetap tidak bisa menerima Sudirman untuk ikut UN karena sudah tidak terdaftar sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

“Kami tetap pada putusan akhir, Sudirman sudah dikembalikan ke pihak keluarganya. Jadi tidak lagi tercatat sebagai peserta didik di sekolah kami sejak tanggal 4 Maret. Sehingga ia tidak bisa mengikuti UN di sekolah kami,” kata Heriawan di sekolah yang terletak di Jalan Raya Kresek KM.09 Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Rabu (3/4).

Sudirman juga, kata Heriawan, sudah melanggar tata tertib sekolah yang sudah disepakati dan ditandatangani saat masuk sekolah. Salah satu bunyi aturan yang di sepakati tersebut yakni tidak menikah selama duduk di bangku sekolah. “Dia melanggar aturan sekolah yang sudah dia (Sudirman,red) sepakati, jadi kami bersikap tegas,” ungkapnya.

Heriawan menuturkan, kasus ini sebetulnya sudah diproses lama dengan penyelesaian pertemuan antara orang tua dan pihak sekolah. Di sana disepakati Sudirman untuk ikut paket C dan prosesnya dibantu oleh pihak sekolah. “Kemudian wali kelas mengundang Sudirman untuk membicarakan masalah ini. Hingga akhirnya masalahnya berkembang seperti ini,” ucapnya.

Dua bulan lalu saat Sudirman dikeluarkan dari sekolah, Heriawan mengaku pihaknya juga sudah membahas upaya tindaklanjut pendidikannya yakni menempuh paket C. Ketika masalah ini kembali muncul, pihak sekolah pun dibuat bingung. “Kalau sudah ramai begini upaya kami juga menjadi tidak fokus. Kalaupun dia tetap menolak keputusan kami dan melaporkannya ke Komnas Perlindungan Anak itu hak dia,” kata Heriawan.

Heriawan mengakui, selain menawarkan jalur paket C, pihak sekolah juga menawarkan Sudirman untuk pindah sekolah ke daerah yang sepi atau tidak mengetahui persoalannya. Menurutnya, hal itu bukan mengajarkan untuk berbohong, seperti pernyataan aktivis pendidikan Education Care (E-Care). “Inikan tujuannya untuk menyelamatkan pendidikan anak tersebut, bisa paket C atau pindah sekolah ke daerah lain,” tegasnya.

Terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh yang membolehkan pelajar hamil dan sudah menikah tetap bisa ikut UN, Heriawan mengaku hal tersebut memang benar. “Benar, tapi maksudnya UN itu kan bisa diikutkan tidak hanya di sekolah, tapi juga bisa lewat paket C. Kami juga tidak menghalangi dia (Sudirman,red) untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.

Heriawan juga mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kemarin (3/4). Hasilnya Dinas Pendidikan tetap mendukung langkah dan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah. “Dinas menilai keputusan kami sudah sesuai dan mendukung kami,” terangnya.

Disinggung mengenai adanya informasi siswa yang hamil dan sudah menikah namun masih sekolah karena ada kekerabatan dengan guru, Heriawan menegaskan hal tersebut tidak benar. Pihaknya sudah melakukan verifikasi ke lapangan terkait siswa yang disangkakan itu. “Pelajar yang disangkakan itu tidak terbukti, dan orang tunya juga sudah kami minta untuk membuat surat pernyataan. Di samping itu, Sudirman juga tidak mau menjadi saksi dalam informasi yang ia ungkapkan,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein mengatakan, penyelesaian masalah ini merupakan kewenangan sekolah yang bersangkutan. Karena di sekolah tersebut sudah ada aturan dan itu harus dipatuhi oleh para siswa. “Terlebih Sudirman sudah menandatangani surat pernyataan, jadi dia sudah menyalahi aturan terkait pernikahannya itu,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS menegaskan pihaknya selaku koordinator Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan guna menjelaskan masalah ini. “Harus ada dispensasi terhadap Sudirman agar ia bisa ikut UN. Atas nama koordinator Komisi II saya tidak sepakat dengan keputusan sekolah dan akan memanggil kepala sekolah dan dinas pendidikan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina meminta agar SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang tetap mengikutrsertakan Sudirman untuk mengikuti ujian nasional. “Sejauh ini kami tidak menemukan aturan larangan itu, jadi pihak sekolah harus mengikutsertakan Sudirman dalam UN,” tandasnya.

Dibela Mendikbud

Mendikbud M Nuh membela siswa yang dikeluarkan dari sebuah SMAN di Tangerang gara-gara menikahi pacar yang dihamilinya. Menurut Nuh, semua siswa berhak mendapat pengajaran, apa pun statusnya. Apa tanggapan sang siswa? “Saya senang, setuju dengan pendapat Mendikbud. Sekarang yang sekolah punya ijazah susah cari kerja, apalagi yang nggak punya ijazah,” kata M Sudirman, Rabu (3/4).

Meski sudah ada pernyataan dukungan dari menteri, belum ada perubahan terhadap nasib Sudirman. Pihak sekolah belum memberikan kabar apa pun terkait keikutsertaannya dalam ujian nasional dua pekan lagi. “Sekolah tetap menolak saya untuk ikut UN,” jelasnya.

Sudirman mengakui sudah melanggar perjanjian dengan pihak sekolah soal larangan menikah selama studi. Namun dia berharap ada toleransi, sebab masa sekolahnya tinggal beberapa bulan lagi. “Supaya saya bisa punya ijazah dan bekerja untuk keluarga saya,” imbuhnya.

Komnas Perlindungan Anak sudah membela Sudirman dengan cara mengirim surat ke Mendikbud M Nuh. Saat ditanya, Nuh pun mendukung upaya Sudirman untuk membela diri. Dia memerintahkan Dinas terkait untuk tetap mengizinkan anak sekolah, apa pun statusnya. “Kita ingatkan kepala dinasnya, sekolah itu hak dasar, jangan sampai gara-gara hamil, apalagi ono bojone (ada suaminya),” tegas Nuh. (aditya/eman/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.