Calo Pajak Palsu Dipermak Warga
TIGARAKSA,SNOL Usai sudah pelarian Dadang Suhendar (45). Calo pajak palsu itu ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tigaraksa, di Kecamatan Jambe.
Pelaku sempat menjadi buron setelah berhasil menipu 198 orang warga Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe dan meraup untung hingga Rp55 juta.
Penangkapan Dadang pada Rabu (27/3) siang nyaris berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah warga geram dengan ulah Dadang yang tercatat sebagai warga Padasuka Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, Jawa Barat. Beruntung anggota Reskrim Polsek Tigaraksa bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Tigaraksa.
Kepada petugas, Dadang mengaku pernah menjadi tenaga surveyor pemetaan lahan pada sebuah jasa konsultan. Dalam aksinya ia menipu warga Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe dengan modus menawarkan jasa pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada warga desa tersebut.
Tak tanggung-tanggung jumlah warga yang mau menggunakan jasanya dan menyerahkan dokumen pengurusan PBB hingga berjumlah 198 orang. Saat itu pelaku mengontrak di Kampung Pete Desa Pete Keca-matan Tigaraksa.
“Nominal yang diberikan bervariasi berdasarkan upah jasa pengurusan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per berkasnya. Saya pungut Rp150 ribu untuk yang sudah akta jual beli. Sementara yang surat pemberitahuan pajak tahunan dipungut Rp200 ribu,” kata Dadang di Mapolsek Tigaraksa.
Dadang mengaku berhasil meraup keuntungan dari aksi kejahatannya hingga Rp55 juta. Namun dari uang tersebut sebanyak Rp37 juta diantaranya digunakan untuk membangun rumah di Bandung. Sementara sisanya sudah habis dibelanjakan untuk keperluan lainnya.
Terkait kasus ini, Kapolsek Tigaraksa Kompol Parmono mengungkapkan, tersangka sempat menghilang kabur beberapa bulan dari Jambe. Setelah janji penyelesaian berkas PBB warga selesai pada Juli 2012 lalu.
“Setelah janjinya tidak ditepati, tersangka menghilang. Saat warga menghubungi hand phonenya tidak pernah aktif. Namun beberapa waktu lalu ada warga yang berhasil menghubunginya dan memancing tersangka, dengan memberitahu bahwa ada warga yang ingin menggunakan jasanya. Tersangka terpancing datang ke Jambe. Tanpa buang kesempatan, warga pun langsung mengeroyoknya. Beruntung tersangka dapat diamankan anggota kami ke Mapolsek,” kata Parmono.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah kontrakan tersangka, berupa berkas-berkas pengajuan dari korban dan kwitansi penerimaan uang.
“Berkas-berkas itu tidak diurus tersangka, tapi ditumpuk di rumah kontrakannya,” imbuh Parmono.
Parmono berharap masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa-jasa seperti yang dilakukan tersangka. Apalagi orang yang menawarkan jasa itu belum jelas dan belum dikenal lama oleh warga.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)