Bangunan Bekas Mal Jadi Lapangan Futsal
KARAWACI,SN—Petugas gabungan pemerintah Kota Tangerang Sabtu (16/3) pagi melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan. Bangunan yang terletak di kawasan bekas pusat perbelanjaan Borobudur di Jalan Merdeka Km 1, Cimone, Kecamatan Karawaci tersebut dianggap menyalahi izin peruntukan.
Selain menyegel bangunan, petugas juga menyita 42 botol minuman keras yang beredar bebas di kawasan itu. “Sebelumnya kami mendapat laporan kalau bangunan yang dulunya itu diperuntukkan untuk mal atau pusat perbelanjaan hingga 2015 mendatang, kemudian bangkrut. Lalu sepertinya disalahgunakan oleh sang pemilik menjadi lapangan futsal indoor,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Akhmad Luthfi, kemarin.
Proses penyegelan langsung dilakukan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra dan disaksikan sejumlah kepala SKPD seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Tata Kota, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), serta Camat Karawaci. “Dari 2009 sudah diperuntukkan untuk lapangan futsal, dengan nama Vouzan Futsal Centre, tapi si pemilik atau pengelola tidak mengajukan izin terlebih dahulu kepada Pemkot Tangerang,” tutur Irman.
Penyegelan dilakukan den gan cara menggembok, dan menempelkan papan besar berwarna merah bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel’.
Nurhadi, pengelola lapangan futsal itu mengaku tidak mengetahui sama sekali masalah perizinan lapangan futsal yang dijaganya. Terlebih sampai dinyatakan ilegal. “Saya enggak tahu soal itu, katanya bos saya akan mengurus izinnya ke Puspem Senin (18/3),” tuturnya.
Dia menambahkan, lapangan futsal itu udah beroperasi sejak 2009. Bangunan yang dulunya terkenal itu, bisa menampung tiga lapangan di dalamnya. Nurhadi menyewakan Rp 100 ribu per jam untuk satu lapangannya.
Sita Miras
Di tengah upaya penyegelan, tiba-tiba Tim Gabungan juga mendapatkan laporan kalau ada warung yang masih berlokasi di tempat yang sama menjual minuman keras (miras). Satpol PP langsung menuju warung dimaksud.
Benar saja, setelah digeledah, terdapat 42 botol miras yang langsunf disita petugas. Saat dimintai keterangan mengenai penjualan miras tersebut, sang pemilik warung yang enggan disebutkan namanya itu berdalih kalau botol-botol miras tersebut sisa perayaan Imlek pada Februari lalu. “Saya enggak niat jualan itu kok,” dalihnya.
Camat Karawaci Temmy Mulyadi menambahkan, sebetulnya izin mendirikan dan operasional pusat perbelanjaan Borobudur masih berlaku dari 1995 hingga 2015. “Namun, karena bangkrut sebelum waktunya atau di sekitar tahun 2009, sepertinya oleh sang pengelola bangunan disewakan kembali untuk lapangan futsal. Ini yang menyalahgunakan izin bangunan,” jelasnya. (pramita/made)