Ibunda Raffi Menangis di DPR
JAKARTA,SNOL Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul beserta ibunda Raffi, Amy Qoarnita mengadu ke Komisi III DPR.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi lll DPR, Gede Pasek Suardika, kubu Raffi mempertanyakan penangkapan dan penahanan Raffi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jadi pertanyaan pada waktu Raffi ditangkap dan ditangkap BNN tidak tahu ada zat terlarang terkait narkoba,” ujar Hotma di DPR, Jakarta, Selasa (5/3).
Pada waktu penggerebekan di rumah Raffi, Hotma menerangkan, BNN hanya menemukan dua linting ganja. Selain itu, kata Hotma, BNN juga tidak mengetahui ada zat terlarang saat itu. “BNN baru tahu ketika Raffi diperiksa,” ucapnya.
Hotma mengatakan bahwa jika memang ditemukan linting ganja mengapa tidak dipegang dengan menggunakan sarung tangan, biar bisa tahu linting ganja itu dipegang oleh siapa.
Lebih lanjut, Hotma mengaku pihaknya mendukung BNN dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Namun demikian hal itu harus sesuai dengan undang-undang. Pasalnya menurut Hotma, hasil pemeriksaan terhadap rambut, darah dan urin Raffi negatif.
Kemudian pada saat dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat hasilnya pun negatif. “Dikatakan Raffi tidak perlu rehab. Silakan berprestasi lagi,” kata dia.
Hotma mengatakan bahwa Raffi bukanlah seorang pengguna atau ketergantungan obat. Karena itu pihaknya menyatakan keberatan Raffi direhabilitasi. Pasalnya orang sehat jika direhabilitasi malah berbahaya. “Masuk sehat, keluar menjadi tidak sehat,” ucapnya.
Sementara itu Amy menilai banyak kejanggalan terhadap anaknya. Pasalnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat menyatakan Raffi tidak mengkonsumsi narkoba.
Menurut Amy, jika anaknya merupakan pecandu narkoba maka dirinya ikhlas jika Raffi dimasukan ke pusat rehabilitasi.
“Tapi selama ini dia tidak mengancam ibunya dan tidak berbahaya bagi orang lain,” pungkas Amy sambil meneteskan air mata. (gil/jpnn)