Kemenkeu Blokir Dana RSBI
JAKARTA,SNOL Mahkamah Konstitusi (MK) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sepakat ada masa transisi dalam pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Namun, masa transisi ini tidak bisa dijalankan mulus karena anggaran Kemendikbud untuk subsidi RSBI diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar diblokirnya uang Kemendikbud untuk subsidi RSBI itu dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Haryono Umar di Jakarta (17/1). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan siap mengawal pencairan subsidi untuk RSBI itu jika nantinya bisa dicairkan oleh Kemenkeu.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mengalokasikan anggaran khusus untuk subsidi 1.343 unit sekolah berlabel RSBI. Rinciannya adalah jenjang SD sebanyak 239 unit, SMP (351 unit), SMA (363 unit), dan SMK (390 unit).
Rata-rata setiap sekolah berlabel RSBI mendapakan subsidi sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per unit. Jika setiap RSBI mendapatkan Rp 300 juta, berarti anggaran nasional mencapai Rp 403,5 miliar. Anggaran ini digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah berlabel RSBI.
Setelah putusan MK menghapus RSBI keluar, muncul polemik apakah anggaran subsidi ini bisa dicairkan. Haryono mengatakan Kemendikbud tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendirian. Dia mengatakan Kemenkeu ternyata tetap meminta persetujuan dari DPR untuk mencairkan atau tidak anggaran untuk subsidi RSBI tersebut.“Kemenkeu meminta harus ada payung hukum yang tegas,” tutur Haryono. (jpnn)