Uang Kubangsari Masuk RekeningAat

SERANG, SNOL Proyek pembangunan Trestle Dermaga Kubang sari yang menelan biaya  sebesar  Rp 50 miliar, sebagian uangnya diduga mengalir ke   rekening   pribadi  Tb Aat  Syafaat  yang saat  itu  menjabat sebagai Wali Kota Cilegon.Dugaan aliran  dana  tersebut  terungkap  dalam  sidang lanjutan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (4/1). Sidang  yang  dipimpin  majelis  hakim  Poltak Sitorus  dan  Jaksa  Penuntut  Umum  (JPU)  dari Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK),  Elly Kusumastuti,  menghadirkan  lima  saksi.  Yakni mantan ajudan Aat Syafaat, Rezka Budhi Mustika, Bendahara PT BRU Nana Sutrisna, dan tiga orang pegawai Bank bjb Cilegon, yaitu Santi Oktaviani (teller), Taufik (Head Teller), dan eva Silvana (Manager Operasional).
Dalam persidangan tersebut terungkap, adanya aliran dana dari PT BRU dalam bentuk cek yang dicairkan di bjb dan sekaligus dimasukkan ke rekening atas nama Aat Syafaat oleh Rezka Budhi Mustika yang saat itu berkapasitas sebagai ajudan Wali Kota Cilegon. Pencairan dan pengiriman uang ke rekening terdakwa, dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga April 2010.
Yakni pada bulan Februari terjadi dua kali transaksi sebesar Rp 500 juta (5 Februari) dan Rp 4 miliar (12 Februari). Pada April, kembali dua kali transaksi setoran uang ke rekening Aat pada tanggal 5 dan 6 April, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Seluruh uang tersebut dicairkan melalui cek yang diberikan PT BRU, sebelum akhirnya kembali disetorkan ke rekening Aat.
“Untuk tanggal 12 Februari hanya Rp 2 miliar saja yang disetorkan ke rekening Aat. Seluruh penyetoran uang tersebut dilakukan oleh ajudan terdakwa,” kata JPU dari KPK, Elly Kusumastuti saat membacakan BAP Santi.
Menanggapi pernyataan JPU Elly, saksi Rezka Budi Muspika, membenarkan bahwa setiap kali penyetoran uang ke rekening Aat Syafaat selalu dilakukannya. “Betul, itu saya yang melakukan, karena ada tandatangan saya di sana,” kata Rezka.
Rezka juga mengakui setiap kali transaksi pencairan uang dari cek dan kemudian penyetoran kembali ke rekening Aat. “Kalau itu saya mengaku, karena setiap kali menyetorkan uang ke rekening Abah saya yang diperintahkan,” kata Rezka sembari membantah uang yang ditransfer adalah pemberian dari Nana, saksi dari PT BRU.
Mendengar bantahan tersebut, JPU kembali membacakan BAP yang sama, bahwa pada 5 Januari 2010 terjadi pencairan uang melalui cek atas nama PT BRU yang dicairkan melalui Bank bjb Cilegon sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut dicairkan oleh Bendahara PT BRU, Nana Sutrisna. “Tapi uang yang ini bukan ditransfer ke rekening terdakwa, melainkan dibawa langsung ke rumah terdakwa dengan menggunakan dua kantong kresek,” ujarnya. Sidang dilanjutkan pekan depan. (bagas/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.