Bos Alat Listrik Diringkus

Minta Karyawannya Beli Sabu-Sabu Rp 252 Juta

TANGERANG,SN A (50), direktur perusahaan alat-alat listrik diringkus petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH). Tersangka ditangkap setelah kedapatan memesan paket sabu-sabu Rp 252 juta dari China melalui kurir bernama Sumarno (32) yang karyawannya sendiri.
Tertangkapnya direktur PT S itu, setelah aparat mengamankan Sumarno, orang suruhan tersangka yang akan menerima sabu-sabu yang disisipkan di dalam perangkat pesawat telepon rumah.
Paket sabu-sabu itu didatangkan dari China melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Jum’at (16/3) lalu. Paket itu berupa pesawat telepon rumah. Kenyataannya, petugas mendapati di dalam paket itu terdapat delapan bungkusan plastik hitam yang positif berisikan kristal bening jenis sabu. “Tertera dalam paket tersebut nama penerima Sumarno beralamat di Pantai Indah Kapuk,” ujar Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai BSH, Senin (19/3).
Pihak Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan petugas Satuan Narkotika Polres Metro BSH. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke alamat penerima di Pantai Indah Kapuk. Petugas menyamar sebagai pengirim barang. “Sabu-sabu yang dikirim itu seberat 126 gram dengan nilai uang mencapai Rp252 juta,” sebut Oza.
Di lokasi yang sama Wakapolres Metro BSH Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tantan Sulistiyana mengungkapkan, awalnya pihaknya hanya berhasil menangkap dua Sumarno (32).
Kepada petugas, Sumarno mengaku bekerja di PT S  yang bergerak di bidang jual beli alat-alat listrik di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang. Sumarno menerima barang tersebut karena disuruh pelaku A yang merupakan Dirut  di PT S tersebut. Polisi kemudian menangkap A. “Kepada petugas A mengaku sebagai salah satu direktur di PT S,” beber Tantan.
Atas tindakan para pelaku, polisi menjeratnya dengan UU anti Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman bisa lebih berat lagi karena keduanya kedapatan memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram. Sanksi hukumnya bisa sampai mati, atau pidana seumur hidup.  “Pelaku masih bisa kena denda juga hingga Rp10 miliar karena sudah mengancam keselamatan ratusan jiwa anak bangsa ini,” tandas Tantan. (pane/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.