Jual Miras, Mall @ Alam Sutera Dirazia
SERPONG, SNOL Satpol PP Kota Tangerang merazia The Food Hall Mall @ Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, Kamis (3/1). Di pusat perbelanjaan megah yang baru berdiri sebulan ini, petugas menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
“Ada lebih dari seribu botol miras dari berbagai merek yang kami sita, semua itu terpampang di rak lima tingkat dengan panjang sekitar lima meter,” kata Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan kepada Satelit News kemarin.
Penemuan ribuan botol miras yang dijual bebas The Food Hall Mall @ Alam Sutera ini berdasarkan pengamatan petugas Satpol PP selama beberapa minggu terakhir. Setelah di survei lebih lanjut, ternyata di bagian minuman supermarket tersebut menjual bebas ribuan botol minuman keras dari berbagai merek.
“Minuman ini langsung kami bawa ke kantor dan kemudian akan dimusnahkan. Jika tidak demikian, pusat perbelanjaan seperti ini tidak akan jera untuk menjual miras kembali,” tambah Afdiwan.
Pantauan Satelit News, ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut diangkut dengan troli dan kemudian dipindahkan ke mobil truk Pol PP. Temuan ribuan miras yang ditaksir mencapai puluhan juta tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan terhadap produksi, mengkonsumsi, maupun menjual minuman keras di Kota Tangerang. “Berapa pun kadar alkoholnya atau di manapun miras tersebut dijual, kami tidak pandang bulu. Tetap kami sita,” tegasnya.
Sebelum diangkut dengan troli dan dipindahkan ke atas truk, pihak pengelola supermarket tampak serius menghitung berapa jumlah botol miras dari berbagai kemasan, baik botol kaleng maupun beling yang dibawa petugas.
Purwanto, penanggung jawab produksi The Food Hall Mall @ Alam Sutera mengaku, hal tersebut untuk menghitung berapa besar kerugian yang dideritanya. “Setelah dihitung kerugiannya Rp 50.500.000,” ungkap Purwanto.
Dia mengaku kaget dengan datangnya para petugas Pol PP Kota Tangerang. Terlebih pihak pengelola supermarket tidak mengetahui adanya Perda pelarangan menjual miras di Kota Tangerang. “Saya tidak tahu ada Perda (larangan miras) semacam itu. Saya pikir sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Kami juga tidak diberikan surat pemberitahuan terlebih dulu, hanya ada surat penugasan atau perintah ini saja,” ungkapnya, sembari memperlihatkan surat tugas Satpol PP Kota Tangerang.
Purwanto mengatakan, ada sekitar delapan merek ternama miras yang dijual, seperti Angker Bir, Bintang, Stark, Mix n Max, dan beberapa merek ternama lain. Namun, Purwanto menjamin, semua miras yang disediakan di tokonya hanya berkadar 0 sampai 5 persen saja. “Saya pikir kalau kadarnya rendah tidak masalah, karena kan ada peraturannya juga. Tapi ternyata tetap tidak boleh ya?,” katanya setengah bertanya.
Meski demikian, pihaknya siap mematuhi Perda yang melarang beredarnya miras di wilayah Kota Tangerang. Dia pun akan memastikan dan melihat semua supermarket yang ada di Kota Tangerang bahwa Perda tersebut benar berlaku. “Ya jika sudah seperti itu peraturannya, kami akan menaati,” tandasnya. (pramita/deddy)