Ratusan Bangunan di Jalan Protokol Bermasalah
TANGERANG, SNOL Dinas Tata Kota (DTK) Kota Tangerang mencatat sepanjang tahun 2012 terdapat 220 bangunan bermasalah dalam perizinan. Mayoritas terletak di sepanjang jalan protokol. Sebanyak 30 bangunan sudah disegel, 60 diberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) dan baru 20 bangunan yang menyodorkan surat IMBnya.
“Sisanya masih bermasalah,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pembangunan DTK Kota Tangerang, Rusdi Kasdut, Kamis (13/12/12). Ke 220 bangunan tersebut terdiri dari ruko, gudang, pertokoan, maupun rumah tinggal dan ibadah. Dan lokasi bangunan yang bermasalah tersebut menyebar luas di berbagai jalan protokol Kota Tangerang. “Memang kita fokuskan pengecekkan surat izin di jalan protokol kota. Untuk di dalam perkampungan, kami mengandalkan laporan warga maupun awak media yang melihat,” tutur Rusdi.
Secara rinci Rusdi menjelaskan, dari 220 bangunan bermasalah hanya 20 di antaranya yang dapat menunjukan izin mendirikan bangunan (IMB). Sisanya 60 mendapat SP4 dan harus dihentikan segera proses pembangunannya. “Ada 30 bangunannya setelah diberikan SP4 langsung disegel. Sisanya masih ada ratusan bangunan yang bermasalah dan sudah kita berikan surat pemberitahuan,” jelas Rusdi.
Penyegelan dengan ukuran bangunan besar sepanjang tahun ini adalah Adimix di wilayah Prancis, Kecamatan Benda. Sisanya, ujar Rusdi, hanya pertokoan, perumahan kecil, dan beberapa rumah ibadah. “Kami terus lakukan penyapuan izin bangunan tiap dua minggu sekali, agar si pemilik bangunan tidak berlaku nakal atau sembunyi-sembunyi dari kami,” tuturnya.
Rusdi pun mengakui, pihaknya masih kekurangan SDM dalam pengawasan. Untuk melakukan pengawasan di 13 kecamatan di Kota Tangerang, hanya ada 15 personel yang melakukan pemantauan. “Tapi tetap, dengan memanfaatkan SDM yang ada, kami usahakan pengecekan ke lapangan tiap dua hari seminggunya,” ujar Rusdi. Dan direncanakan tahun depan, Seksi Pengawasan Pembangunan DTK Kota Tangerang berencana akan mengembangkan database atau sistem, sehingga diketahui berapa banyak total bangunan yang masih ilegal.
Sementara terkait penolakan warga Pakojan terhadap pembangunan Sekolah Mutiara Bangsa, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar mengatakan, pihaknya meminta agar Dinas Tata Kota mengambil tindakan tegas dengan menyetop aktivitas pembangunan sekolah itu sebelum izinnya diproses. “Pemerintah harus bertindak tegas dengan menghentikan segala kegiatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Pun soal pembangunan sekolah tersebut, sebelum izin diproses kegiatan pembangunan harus dihentikan” terang Suratno kepada Satelit News. (pramita/made)