Judi Sabung Ayam Digerebek, 7 Orang Diciduk

CIKUPA,SNOL Aktivitas judi sabung ayam digerebek jajaran Unit Jatanras Polresta Tangerang, di salah satu rumah warga di kawasan Cikupa Kabupaten Tangerang. Sebanyak 7 orang pelaku diciduk aparat beserta barang bukti.
Ketujuh pelaku antara lain, Yanto (35), Sugiarto (38), Ryan Hidayat (29), Hendri Wijaya (28),  Haryono Nuryaja alias Eeng (34), Hendra Wijaya (39) dan Arman (47). Para pelaku ditangkap ketika sedang bermain judi sabung ayam di rumah Haryono Nurjaya alias Eeng. Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan ketujuh pelaku sat proses penangkapan berlangsung. Hala itu juga menjadi tontonan warga sekitar.

“Penangkapan kami lakukan pada sore hari. Itu berdasarkan laporan dari warga bahwa pada sore hari sepulang kerja aktifitas perjudian dimulai,” kata  Iptu Noor Maghantara, Kanit Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Kota kepada Satelit News, kemarin. Menurut pengakuan para tersangka, aktifitas judi tersebut dilakukan hanya karena iseng. “Namun apapun pengakuan mereka, aktivitas judi itu tetap melanggar hukum,” tegas Noor Maghantara.

Dari hasil penggerebekan berhasil diamankn tiga ekor ayam jago aduan serta uang senilai 900 ribu rupiah. “Satu orang bisa menaruh uang sebesar ratusan ribu, dan aktivitas judi ini biasanya dilakukan puluhan orang. Kami yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengintaian selama dua minggu. Setelah dianggap tepat, kami langsung melakukan penggerebekan. Sebanyak 7 orang tersangka kami amankan,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Cikupa ini.

Pihak kepoliskan akan terus melakukan  pengamanan didua wilayah, dan wiayah yang dianggap rawan. “Kami akan terus melakukan pengamanan terkait maraknya laporan perjudian sabung ayam ini. Kami menghimbau agar masyarakat bisa lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika memang didapat kegiatan atau aktivitas yang mencurigakan agar segera melapor ke Polsek atau Polres,” tambah Noor Maghantara.
Kini ketujuh tersangka diamankan di Polresta Tangerang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.  (hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.