Mayoritas Parpol Masih Ngontrak Sekretariat
TANGERANG, SNOL Belum jelasnya keberadaan kantor sekretariat partai politik (parpol) di Kota Tangerang jadi sorotan serius KPU setempat. Terlebih, dengan akan segera dilakukannya verifikasi faktual, dimana salah satu syarat kelolosannya mewajibkan parpol punya sekretariat jelas.
Data yang dihimpun Satelit News, parpol yang lolos pemilu 2009 lalu, sejauh ini baru Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtara (PKS) yang sudah memiliki kantor tetap. Sedangkan sisanya, rata-rata mengontrak dan sewa untuk sekretariatnya.
Melihat kenyataan tersebut, KPU Kota Tangerang menyatakan akan segera melakukan verifikasi faktual keberadaan parpol dimaksud. Khususnya, dengan akan diselenggarakannya Pemilukada Kota Tangerang 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
“Walaupun belum diketahui kapan jadwal KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol peserta pemilu, namun KPU telah menemukan kejanggalan. Sekitar 80 persen parpol yang ada di Kota Tangerang terancam tidak lolos verifikasi faktual kalau tidak memenuhi persyaratan ,” jelas Syafril Elain, Ketua KPU Kota Tangerang.
Adapun kejanggalan itu, sebut Syafril, salah satunya tentang keberadaan sekretariat parpol. Secara kasat mata saja, 80 persen parpol di kota Akhlakul Karimah ini harus memiliki status kesekretariatan yang jelas, baik itu status lokasi, alamat, sewa, kontrak atau kepemilikan tetapnya. “Kalau memang pantuan wartawan kondisinya buram, harus diperjelas oleh pelaku politik di kota ini sebelum dilakukan verifikasi faktual,” imbaunya.
Masih kata Syafril, verifikasi adminsitrasi dan faktual yang akan dilaksanakan KPU ini merupakan rangkaian verifikasi yang memang akan dilakukan pihaknya. Secara administrasi syarat minimal parpol harus memiliki seribu orang anggota.
“Untuk membuktikan akurasi jumlah anggota parpol tersebut, KPU akan melakukan uji petik. Sebagai sampel, akan diambil 10% dari total anggota. Pengambilan sampel dilakukan secara acak, dan akan disurvei langsung oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) langsung ke rumah kader partai,” ucapnya.
Dijelaskan Syafril, jika di lapangan ditemukan ada orang yang diklaim sebagai anggota parpol namun ternyata mengaku tidak tahu, maka akan menjadi bahan pertimbangan KPU untuk dilaporkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Banten. “Memang KPU Kota Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan atau menggugurkan salah satu parpol. Sebab, kewenangannya ada di tangan KPU pusat,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, verifikasi juga dilakukan terhadap jajaran pengurus dan alamat sekretariat Parpol. Bagi parpol yang kantor sekretariatnya ngontrak, diwajibkan menunjukkan kuintansi pembayaran sewa menyewa. “Seharusnya sekretariat parpol apalagi parpol besar tidak harus mengontrak, melainkan bangunannya telah milik sendiri. Adanya temuan soal sekretariat ini akan dilaporkan ke KPU Pusat juga sebagai pertimbangan,” singkat Syafril. (pane/made)