Guru Debus Divonis 5 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk
SERANG, SNOL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Jainul (55), guru debus dengan hukuman 5 tahun penjara, Rabu (1/8). Majelis hakim menilai terdakwa warga Lingkungan Kebanyakan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan/Kota Serang ini terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Ketua majelis hakim Cipta Sinuraya dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain sebagaimana dalam kesatu subsider Pasal 359 KUHP dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka dalam dakwaan kedua subsider Pasal 360 ayat 2 KUHP.
“Dari fakta-fakta persidangan, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun potong selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Cipta dalam putusanya.
Dalam sidang yang dihadiri warga dari keluarga dan kerabat korban, yakni keluarga almarhum Dedi Supriadi (26) dan Slalindra Andri Wibowo alias Andri (26), warga Cilingcing, Jakarta Utara, serta Rohman Abdurohman (30), yang mangalami luka bakar parah di tubuhnya.
Atas keputusan ini, keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak sesuai dengan penderitaan yang dialami keluarga korban. Mereka meminta hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati, agar setimpal dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.
Mereka juga histeris menyambut putusan tersebut dengan melampiaskannya kepada terdakwa dengan berusaha mengeroyoknya. Beruntung, hal itu bisa dilerai oleh petugas keamanan yang berjaga-jaga di ruang sidang.
“Saya tidak terima dia hanya dihukum 5 tahun, lebih baik dia saya bunuh daripada hanya dihukum 5 tahun,” kata keluarga korban Andri sambil mengejar terdakwa di luar persidangan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang juga menuntut 5 tahun penjara. Terdakwa didakwa dalam dakwaan kombinasi, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP, kesatu subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, lebih subsider 359 KUHP, dan kedua primer Pasal 351 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dari dakwaan itu, pasal yang memenuhi adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Sedangkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tidak terbukti karena salah satu unsurnya, yakni unsur barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain tidak terpenuhi.
Usai persidangan, JPU memilih pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Hal yang sama juga dilakukan penasehat hukum, namun pihaknya lebih cenderung menerima karena pihak keluarga terdakwa lebih menerima karena putusan tersebut juga sudah putusan maksimal dari dakwaan yang diberikan hakim. (bagas/deddy)