Kantor Digusur, 12 Berkas Perkara Terbengkalai
SERANG,SNOL Sebanyak 12 berkas perkara perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan yang masuk ke Kantor Pengedalian Hubungan Industrial (PHI) Banten di Jalan Raya Ciwaru Raya No 57, Kota Serang terbengkalai. Para hakim PHI Banten tidak bisa bekerja lantaran kantor PHI milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Banten tengah dipagar untuk renovasi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, M Lutfi mengatakan, dengan dipagarnya gedung PHI di Ciwaru itu, saat ini baik hakim maupun buruh kesulitan melakukan persidangan. “Selain tidak ada tempat untuk pengganti ruang sidang, sejumlah perlengkapan juga belum dipindahkan karena kami belum dapat tempat baru. Tapi, kalau sudah di kalau areal kantor itu sudah dipagar, para hakim tidak bisa melakukan sidang,” kata Lutfi kepada wartawan, Senin (16/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PHI Banten, Agustinus Setiawan mengatakan, 12 berkara yang tengah menjalani proses sidang, dan beberapa perka lain lain siap disidangakan tidak bisa digelar. “Adanya proyek itu, kami kesulitan menggelar persidangan perkara itu karena kantor itu sudah tidak bisa digunakan lagi,” kata Agus.
Sehari sebelumnya Agus juga mengaku tidak pernah mengetahui pemagaran kantor PHI. “Sama sekali, kami tidak diberi tahu. Yang paling menyejutkan pamagaran itu tidak menyediakan jalan buat pegawai. Dan jalan dibuka atas permintaan kami kepada pelaksana pemagaran,” ujarnya.
Menurut Agus, PHI Banten berdiri tahun 2006, sedangkan penempatan kantor PHI atas izin Gubernur Ratu Atut Chosiya berkerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Juga mendapatkan izin dari Disperindag pada tahun 2011.
“Untuk rencana kegiatan renovasi kantor itu, kami sempat menerima pemberitahuan pengosongan dari pihak kontraktor awal tahun 2012. Tapi karena kami belum menerima perintah dari pimpinan hingga saat ini kami bertahan. Kami juga tidak menyalahkan pihak kontraktor dan Disperindag atas kegiatan renovasi kantor itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Banten, Ranta Suharta mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak PN Serang sejak 2011. Sebab, gedung tesebut yang kini digunakan untuk kantor PHI sedang direnovasi untuk pembangunan kantor UPTD Balai Pengembangan Teknis dan Standardisasi Industri (BPTSI) Diperindag Banten. “Kami sudah memberitahukannya, jauh jauh ahri. Kalau tidak salah tahun 2011, dan kami sudah duduk bersama soal solusi itu sudah menjadi tanggungjawab pihak pengadilan,” kata Ranta. (bagas/eman)