90 Persen Perusahaan tak Laporkan Lowongan
TANGERANG, SNOL Sebanyak 2.000 dari 2.217 perusahaan di Kota Tangerang masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Perusahaan yang tidak taat aturan ini terancam dikenakan sanksi tegas.
Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Seperti, Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Juga melanggar Keputusan Dirjen Binapenta Kep.99/PPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja swasta, Pemberian Kerja, Bursa Kerja Khusus, dan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja.
“Kenyataannya, tahun 2012 ini baru 217 perusahaan yang mentaati tiga aturan soal laporan lowongan kerja kepada Disnaker Kota Tangerang. Sisanya sebanyak 2.000 belum menaatinya, karena hingga kini belum melaporkan informasi adanya lowongan kerja kepada kami” kata Wawan Kuswanto, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnaker Kota Tangerang, Kamis (5/7).
Wawan mengingatkan, jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan yang belum mentaati aturan tersebut, maka dengan sangat terpaksa Disnaker Kota Tangerang akan mengeluarkan sejumlah sanksi kepada perusahaan tersebut. “Aturannya jelas, bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada, atau akan ada lowongan kerja kepada kami. Jika tidak, kami akan berikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, menghentikan sebagaian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan bisa kami rekomendasikan pencabutan izin usahanya,” tegas Wawan.
Melihat adanya kepentingan kedua belah pihak, yakni pemerintah dan pengusaha, maka dalam waktu dekat, pihaknye berharap ada niat baik dari pengusaha untuk melaporkan data lowongan kerja kepada Disnaker setempat. “Tidak perlu datang ke kantor kami. Sebab, kami sudah sediakan email di disnakerkotatangerang@yahoo.co.id, website di www.disnaker.tangerangkota.go.id, faxmili, pesan singkat, atau surat tertulis,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, pihaknya akan membantu pemerintah agar perusahaan yang menjadi anggotanya untuk selalu memberikan laporan adanya lowongan di perusahaan mereka. “Kami segera menyurati perusahaan yang ada agar segera menyerahkan laporan adanya lowongan yang diminta pemerintah,” imbuhnya.
Namun demikian, diakui Gatot, anggota Apindo Kota Tangerang sudah memenuhi kewajibannya dalam mendukung upaya pengentasan pengangguran yang juga jadi program pemerintah. “Kami pastikan anggota kami melaksanakan kewajibannya. Kalau yang belum, bisa jadi memeng tidak ada lowongan pekerjaan,” singkatnya. (pane/made)