Ribuan Sumur Bor Pergudangan Ilegal
KOSAMBI,SNOL—Jauh dari pusat Pemkab Tangerang membuat sejumlah pengusaha kangkangi aturan perizinan, seperti penggunaan air bawah tanah atau sumur bor. Hasil pendataan pemerintah Kecamatan Kosambi bahwa 90 persen pengeboran air bawah tanah di pergudangan wilayah tersebut ilegal.
Camat Kosambi Bambang Misbahudin mengungkapkan, ada ribuan pergudangan dan pabrik di wilayah Kosambi dan hampir 90 persennya tidak mempunyai izin pengeboran air bawah tanah. Seharusnya setiap pengeboran air di atas 25 meter harus mempunyai surat izin dari pemerintah, sesuai PP Nomor 43/2008 tentang tata cara perizinan air bawah tanah.
“Saya berharap Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) turun ke lokasi, untuk melihat gudang yang tanpa surat izin pengeboran air bawah tanah, namun tetap beraktifitas,”ungkapnya kepada Satelit News, Senin (6/7).
Bambang berharap, kedepannya Pemkab Tangerang menata kembali para pemilik pengeboran air bawah tanah yang tidak memiliki surat izin agar segera diurus. Hal ini juga sebagai upaya penegakan aturan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. “Saya berharap keberadaannya bisa segera dicek,”tegasnya.
Salah satu warga Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi M. Kartiman Abip mengaku sejak adanya pergudangan banyak warga yang dirugikan. Karena secara otomatis air yang dulu bersih dan jernih sekarang tidak bisa buat minum dan hanya untuk mandi saja. Padahal rata-rata sumur warga kedalamannya hingga 15 meter, tapi pergudangan mengambil air bawah tanah hampir di atas 30 meter.
“Secara tidak langsung mendapatkan air yang bersih dan warga hanya sisanya saja. Saya berharap untuk pengeboran air bawah tanah harus diperketat karena kasihan warga sekitar airnya jadi keruh,”keluhnya saat ditemui di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi Permai.
Lanjut Kartiman, ia bersama warga yang lain mengharapkan pihak desa maupun kecamatan menindak tegas para pengusaha yang tidak memiliki surat izin pengeboran air bawah tanah. Penindakan ini bertujuan agar para pengusaha jera dan pelanggaran bisa diminimalisir. “Tolong pak, pengeboran air bawah tanah diperketat dan jangan asal buat,”harapnya.
Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Heryanto membenarkan, saat ini ada ribuan pergudangan dan pabrik di Jatimulya dan banyak yang tidak memiliki izin pengeboran air bawah tanah. Dirinya pun semakin tegas dan akan menghentikan pemilik gudang yang ingin menggunakan air bawah tanah tanpa surat izin. Serta diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Saat ini saya stop para pengusaha yang mau mengebor air bawah tanah tanpa mempunyai surat izin lengkap dari pemerintah,”pungkasnya. (harso/aditya)