Shaleh Daftar Cabup Bermobil Dinas

TIGARAKSA, SNOL Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, HM Shaleh MT, mengembalikan formulir bakal calon bupati (Bacabup) Tangerang ke DPC Partai Demokrat setempat, Selasa (19/6).
Hanya saja, mantan Plt Walikota Tangerang Selatan ini datang ke kantor yang beralamat di Kompleks Perumahan PWS Tigaraksa Blok AF 18, No. 31/32, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengendarai mobil dinasnya, Honda CRV warna hitam bernomor polisi A 906.
Kedatangan Soleh tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penjaringan DPC PD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono. “Maksud kedatangan Pak Shaleh ke kantor DPC Demokrat ini adalah untuk mengembalikan formulir Bakal Calon Bupati Tangerang,” ujar Susilo. Shaleh sendiri tidak bisa dikonfirmasi mengenai hal ini.
Sementara Wakil Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dimintai tanggapannya atas tindakan Shaleh ini menyayangkan hal tersebut. Dikatakan Ade, seharusnya karena itu merupakan keperluan pribadi alias bukan kepentingan dinas, maka tidak sepatutnya pejabat menggunakan kendaraan dinas.
“Dalam undang-undang jelas ditegaskan bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mendaftar sebagai calon bupati. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.,” jelas Ade.
Menurut Ade, dengan apa yang dilakukan Sholeh tersebut yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mengembalikan formulir bakal calon bupati (Bacabup) Tangerang, maka yang bersangkutan harus bersiap-siap kena sanksi sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, kata Ade, alasan lain mengapa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk di luar dinas  lantaran pengadaan dan perawatannya berasal dari alokasi anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Uang yang dikelola dalam APBD merupakan uang rakyat. Jadi, penggunaannya untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang Surya Bagya mengatakan, lantaran belum memasuki pendaftaran calon di KPU, maka penggunaan mobil dinas saat penjaringan di partai politik belum menjadi objek kewenangan KPU. “Untuk saat ini, belum menjadi kewenangan kami. Karena sebelum proses pencalonan di KPU maka Panwas belum melakukan pengawasan secara aktif,” jelas Surya.
Hanya saja menurut Surya, atas penggunaan kendaraan dinas tersebut, akan tetap dilakukan pengawasan, terlebih jika kemudian mobil tersebut digunakan untuk penggiringan massa meski yang bersangkutan belum menjadi calon. “Jika Panwas jeli, penggunaan mobil dinas walaupun sebelum masa pencalonan, jika didokumentasikan bisa mengakibatkan pembatalan di MK,” jelas Bagya.(hendra/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.