SDN Panongan 1 dan 2 Disegel
PANONGAN,SNOL Kisruh sengketa lahan sekolah hingga berujung penyegelan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini, menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) I dan II Panongan, Kecamatan Panongan. Sejak pukul 22.00 WIB Minggu (10/6) malam, dua bangunan itu mendadak disegel oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Tak pelak, penyegelan yang dilakukan dengan cara memasang patok batas lahan yang dilengkapi dengan kawat berduri persis di depan pintu gerbang kedua sekolah itu mengakibatkan proses kegiatan ekstrakurikuler yang sedang dilakukan oleh para siswa menjadi terganggu.
“Untungnya saat ini sedang masa libur sekolah. Hanya saja dengan pematokan ini membuat kami para guru dan siswa yang sedang melakukan kegiatan ekstrakurikuler menjadi terganggu,” jelas Muhtar, salah seorang guru di SDN Panongan 2 tersebut.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi karena masalah ini kerap muncul hampir sejak 20 tahun yang lalu. “Ini bukan yang pertama kali, karena memang sejak 20 tahun lalu masalah ini telah muncul. Pihak ahli waris telah beberapa kali melakukan penyegelan,” jelas pria yang sehari-hari mengajar Bahasa Sunda ini.
Muhtar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Jika masalah ini dibiarkan, dia khawatir kegiatan belajar mengajar akan terganggu. “Kami khawatir jika tidak diselesaikan dapat mengganggu proses belajar mengajar. Untungnya saat ini tidak ada proses belajar mengajar, sehingga tidak terlalu berpengaruh,” jelasnya.
Kepala UPT Pendidikan Panongan, Tamsur, saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya masih melakukan mediasi antara pihak sekolah dan ahli waris dengan didampingi pihak kepolisian, TNI dan kecamatan.
Tamsur berharap mediasi yang tengah dilakukan dapat membuahkan hasil tanpa ada pihak yang dirugikan. “Kami segera laporkan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” katanya seraya menjelaskan sedikitnya ada 800 siswa di dua sekolah tersebut.
Sekretari Camat Panongan Sugiyanto mengakui memang saat ini masalah kepemilikan tanah dalam sengketa. Pihaknya sedang melakukan pengakajian dan pengukuran mengenai luas tanah yang digunakan sekolah tersebut. “Kami belum bisa memutuskan pasti mengenai kepemilikan tanah ini karena masih dalam proses pengukuran, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan segera menyelesaikannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini pihak keluarga Ibu Kasti bin H. Sakrim, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan pintu gerbang dua SDN tersebut. “Ini merupakan tanah milik keluarga kami, sudah hampir 40 tahun lalu digunakan sebagai sekolah walaupun menurut keterangan ibu saya tidak pernah dimintai izin, namun untuk penyegelan ini kami tidak tahu siapa yang melakukannya,” jelas Mursinah, anak kedua ibu Kasti.
Namun demikian, sejauh ini keluarga Ibu Kasti menyatakan tidak berkeberatan lahan tersebut dibangun sekolah. “Ibu kami memang tidak keberatan lahannya digunakan sebagai sekolah. Hanya saja memang dari pihak keluarga ada yang keberatan karena sama sekali pemerintah tidak memberikan penggantian,” katanya singkat.
Sementara itu Kapolsek Panongan AKP Teguh Wahyudi membenarkan adanya mediasi antara keluarga ahli waris dan pihak SDN I dan II Panongan. Saat ini pihaknya masih mendalami persoalan sengketa lahan tersebut. “Kami hanya mengamankan takut ada kericuhan,” katanya. (hendra/jarkasih)