Simpan Kokain Rp 1 M di Perut, Warga Belanda Dibekuk di Bandara
TANGERANG, SNOL Seorang warga negara Belanda berinisial RL (41) ditangkap aparat gabungan Bea dan Cukai dan Satnarkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta (BSH). Penumpang Thai Airways (TG-433) tersebut kedapatan membawa kokain seberat 205 gram, setara Rp 1,025 miliar yang diselundupkan dengan cara ditelan dalam perut.
Terungkapnya upaya penyelundupan ini bermula dari hasil analisa intelejen terhadap penumpang asal Belanda yang beristri warga negara Indonesia tersebut di Terminal 2D BSH, Jumat (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Atas kecurigaan tersebut petugas mengamankan pria itu dan melakukan pemeriksaan badan, barang bawaan, sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan rontgen.
“Saat pemeriksaan badan dan barang kami memang tidak menemukan adanya barang larangan yang kami curigai. Namun, setelah kami lakukan cek rontgen barulah kami temukan 4 buah benda persegi empat di dalam perutnya,” kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai BSH (8/5).
Kemudian, petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan benda yang ada dalam perutnya dengan cara buang air besar. “Pengeluaran pertama berhasil keluar dua butir pada pukul 15.00. Setengah jam kemudian keluar lagi sebutir kapsul. Namun, butir kapsul selanjutnya baru bisa dikeluarkan pada pukul 02.45 esok harinya,” urai Oza.
Setelah semua benda mencurigakan bentuk kapsul tersebut berhasil dikeluarkan, kemudian dilakukan uji laboratorium. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa benda dalam empat kapsul merupakan bubuk putih terlarang jenis kokain. “Mendapati hal tersebut, kami pun bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Bandara untuk memeriksa ke alamat istri tersangka di Bali,” bebernya lagi.
Penangkapan ini merupakan penangkapan ke-8 sepanjang tahun 2012. Dengan demikian pihak Bea Cukai BSH sendiri berhasil menegah barang larangan berbagai macam jenis hingga mencapai berat 6.214,5 gram, berupa sabu, levometrofan, kokain, dan heroin. Serta 341 butir jenis barang larangan lainnya, seperti happy five dan ekstasi. “Total seluruh barang itu senilai Rp 12,069 miliar,” singkatnya.
Wakapolres Metro Bandara AKBP Tantan Supriyatna mengatakan, hasil pengembangan petugas Satnarkoba Polresta Bandara bersama Tim CTU Bea dan Cukai selanjutnya bertemu istri dan anak pelaku yang bekerja lepas sebagai programmer di Belanda, dimana pelaku mengaku bahwa kokain tersebut dipakai sendiri atau dipakai pesta bersama teman-temannya di Bali.
Pelaku juga mengaku memasukkan sendiri barang haram tersebut ke dalam perutnya. Dan atas tindakannya tersebut pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. “Saat ini pelaku dan barang bukti diserahterimakan ke penyidik Satnarkoba Polresta BSH untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (pane/deddy)