Pengecer Bensin Serbu SPBU

SUKAMULYA,SNOL Puluhan pengecer bensin di Kecamatan Balaraja, Kresek dan Sukamulya menyerbu stasiun pengisian BBM di Jalan Raya Kresek KM 4 Balaraja, SPBU 34-15602 di Kecamatan Sukamulya, Kamis (26/4). Larangan pengisian BBM bagi pengecer di SPBU Jalan Raya Protokol membuat layanan bagi pengecer terbatas.
Pantauan Satelit News, antrian panjang pengecer bensin terlihat di SPBU 34-15602 di Kecamatan Sukamulya. Puluhan pengecer ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan bensin untuk dijual kembali. Bahkan mereka rela mengantri sejak pukul 08.00 wib.
“Pengecer sulit mendapatkan bensin, karena hanya di SPBU inilah yang boleh. Di SPBU lainnya tidak melayani pengecer. Jadi kami terpaksa menumpuk disini untuk mendapatkan bensin,” ujar Said (61) pengecer dari Balaraja.
Awalnya, kata Said, pengecer diberikan jatah 100 liter untuk satu kali pengisian. Namun, kemudian dibatasi menjadi 50 liter. “Khawatir banyak yang tidak kebagian, jadi manajemen SPBU disini membatasi. Yah, mau bagaimana lagi pengecer dari Balaraja, Sukamulya dan Kresek semua mengambil hanya bisa beli bensin disini,” tutur Said yang mengaku menjual bensin eceran dengan harga Rp5000 hingga Rp5500.
Pengecer Bensin lainnya, Darussalam (35) menyebut sudah dua hari mengantri untuk membeli bensin. “Padahal kami sudah mendapatkan surat rekomendasi pelayanan BBM sektor usaha kecil dari pemerintah desa. Seharusnya ada penjelasan dari Pertamina kenapa kami dibatasi. Kami juga tidak hanya menjual tapi juga membantu warga,” keluhnya.
Terkait masalah ini, pengawas SPBU 34-15602, Anis mengatakan peraturan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) SPBU di Jalan Protokol tidak diperbolehkan melayani pengecer. “Dari sekitar tujuh SPBU di kawasan Balaraja hanya SPBU kami yang melayani pengecer, sehingga terjadi penumpukan,” terangnya.
Pihaknya juga terpaksa membatasi masing-masing pengecer hanya mendapat 50 liter. Agar seluruh pengecer bisa terlayani kebutuhannya di SPBU ini. Pihaknya juga memastikan tidak akan melayani pengisian dua kali bagi pengecer yang sama.
“Cuma karena Pertamina belum bisa memberikan kebijakan untuk membangun stasiun pengisia bahan bakar di di pedalaman. Jadi pengecer masih dibolehkan untuk mengisi di SPBU tertentu,”pungkasnya. (fajar aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.