Kakek Cabuli 4 Anak di Bawah Umur

PANDEGLANG,SNOL Tua-tua keladi, makin tua semakin menjadi-jadi. Pepatah itu sangat tepat bila ditujukan kepada NR,  warga Kampung Cihuud Desa Citalahab Kecamatan Banjar. Kakek usia 65 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat bocah di bawah umur. Akibat perbuatannya, kini dia harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Pandeglang.
Tim Reskrim Polres Pandeglang, membekuk pelaku di tempat persembunyiannya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Didapat informasi, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu sepotong celana panjang berwarna orange, baju berwarna merah dan celana dalam (CD) korban yang diduga dikenakan saat dicabuli tersangka. Lelaki yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, sebelumnya sempat buron selama dua bulan.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang Bripka Choirul Anam mengatakan, penangkapan tersangka NR, berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Dalam laporannya No LP/241/XXI/2011, tanggal 19 Desember 2011, korban diduga telah dicabuli oleh tersangka NR. Dari laporan itu, timnya langsung beraksi dan melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk mencari bukti-bukti untuk menguatkan laporan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kami mencari pelaku atau tersangka yang diduga melakukan perbuatan itu. Dan akhirnya NR, yang diduga sebagai pelaku, berhasil kami amankan,” kata Bripka Choirul Anam, kemarin (12/4).
Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang. Dua bulan kemudian tempat persebunyian tersangka berhasil diketahui. Tidak mau buang waktu akhirnya tersangka-pun langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang, diantaranya Im, Sar, Sun dan Mun, kesemuanya merupakan warga Desa setempat.
Modus operandi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengiming-imingi empat korban akan dibelikan makanan. Saat itu, korban sedang bermain di salah satu rumah korban tidak jauh dari rumah tersangka. Keempat korbannya, diajak ke rumah pelaku dan diminta untuk melayani nafsu birahinya.
Semua korban diminta untuk membuka pakaian bawahnya dan kelamin korban dimain-mainkan oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan tersangka secara bergantian sampai pelaku merasa puas.
Usai melakukan tindakan bejad itu, korbannya diancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun dengan iming-imingi akan diberi sesuatu oleh pelaku. Namun salah seorang orang tua korban melihat keganjilan dari anaknya. Setelah dipaksa bercerita, akhirnya salah seorang korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepadanya.
“Salah seorang korban, tiba-tiba mendadak menjadi pendiam. Kemudian, ia menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya telah dicabuli, orang tuanya melaporkan hal itu kepada kami,” tegasnya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.