Industri Kurangi Hari Kerja
Jelang Kenaikan BBM, untuk Efi siensi Produksi
TANGERANG, SN—Kalangan industri di Kabupaten Tangerang mulai ambil ancangancang mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 April nanti. Salah satunya adalah dengan mengurangi jam kerja karyawan untuk efi siensi biaya produksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Heri Herianto mengatakan, pihaknya sudah menerima sejumlah perusahaan yang mengajukan pengurangan hari kerja dari 6 hari menjadi 5 hari kerja. “Sudah ada beberapa industri yang mengajukan seperti itu. Alasannya untuk efesiensi biaya produksi,” kata Heri pada acara Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2012 di Ruang Parakan Gedung Lingkup PU, Rabu (21/3).
Efesiensi yang dilakukan pihak industri menjadi 5 hari kerja, selain alasan bisa menekan biaya bahan bakar mesin produksi, listrik, juga biaya gaji yang dikeluarkan pihak perusahaan. Tidak menutup kemungkinan, sambung Heri, dengan alasan seperti itu pihaknya akan menerima lebih banyak lagi pengajuan serupa
dari kalangan industri. “Sekarang memang baru beberapa perusahaan. Namun tidak menutup kemungkinan pengajuan serupa datang dari perusahaan lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah langkah efesiensi tersebut merupakan tahapan ke arah rasionalisasi atau pengurangan tenaga kerja? Heri tidak memungkirinya. Apalagi dengan naiknya harga sumber energi akan semakin tingginya biaya produksi yang harus ditanggung pihak industri. Sehingga pengurangan jumlah tenaga kerja bisa saja menjadi pilihan pihak industri untuk melakukan efesiensi. “Kekhawatiran ke arah itu bisa saja terjadi. Sebagi contoh, akibat krisis di Amerika dan Eropa saja, dampaknya tidak kurang dari 6.000 karyawan terkena PHK,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Karnayan menyebutkan, selain adanya pengajuan pengurangan hari kerja dari pihak perusahaan, juga ada sekitar 32 perusahaan lainnya yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK/UMS Tahun 2012.
Jamin Tak Ada PHK
Kenaikan harga BBM yang bakal diberlakukan 1 April mendatang terus memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pihak buruh/pekerja. Rencana kenaikan harga tersebut kerap dihubungkan dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai salah satu upaya meredam konfl ik, merintah
meyakinkan bahwa tidak ada PHK terkait kenaikan harga BBM. Menakertrans Muhaimin Iskandar berani menjamin hal itu tidak akan terjadi.
Muhaimin memaparkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Diantaranya dengan melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin). “Konsolidasi itu terkait dengan rencana kenaikan harga BBM dan para pengusaha
melalui dua asosiasinya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan recana pemerintah itu,” kata Muhaimin saat melakukan pertemuan dengan serikat pekerja/serikat buruh di gedung Kemenakertrans, kemarin (21/3).
Politikus PKB yang kala itu juga didampingi jajarannya menegaskan, secara umum kalangan pengusaha yang tergabung dalam APINDO dan KADIN tidak keberatan dengan rencana kenaikan harga BBM. Para pengusaha tersebut lebih khawatir jika Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mengalami kenaikan.(hendra/ken/deddy/jpnn)