Pasukan Inti Dikerahkan
Uber Penembak Wartawan TVRI
SERPONG, SN— Polisi terus melakukan pengejaran pelaku penembakan terhadap wartawan senior TVRI, Djuli Elfano (47). Selain telah menyebar sketsa wajah dua pelaku ke tempat-tempat strategis, polisi juga mengerahkan seluruh tim untuk melakukan pencaran pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan mengakui mengerahkan petugas untuk melakukan pengejaran. Namun dia belum bisa memberitahukan ke titik mana saja pengejaran dilakukan
polisi. “Kami mengerahkan seluruh tim dari Polres dan Polsek terkait penembakan almarhum Djuli (wartawan TVRI),” ungkap Budi.
Tidak hanya mengerahkan petugas untuk pengejaran, kepolisian juga akan meningkatkan frekuensi razia terkait maraknya kriminalitas mengunakan senjata api (senpi) di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. “Kami melakukan razia kendaraan di beberapa titik ruas jalan tidak hanya di Ciputat atau pun di Pamulang. Akan tetapi juga di jalan-jalan yang dianggap rawan tindak kriminal,” katanya.
Dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Djuli Elfano, Budi Irawan mengatakan dari keterangan empat orang saksi, akhirnya sketsa tersebut berhasil dibuat. “Penyidik akan berupaya mengejar
pelaku, semoga dapat dengan mudah ditangkap,” kata Budi.
Polisi membuat dua sketsa, yakni sketsa sang pelaku penembakan dengan ciri-ciri berusia sekitar 35 tahun, tinggi 170 sentimeter, berambut ikal, kulit sawo matang dan bertubuh kurus. Serta sketsa pelaku yang
tengah membonceng pelaku lainnya. Menurut Budi, sketsa wajah tersebut akan disebarluaskan ke Polsek Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di tempattempat keramaian. “Diharapkan siapa saja warga masyarakat yang mengetahui, dapat melapor ke polisi,” kata Budi.
Budi juga menerangkan, polisi telah menyesuaikan sketsa tersebut dengan data residivis yang dimilikinya. “Proses tersebut masih berlangsung datanya ada ribuan. Sejauh ini belum ada yang cocok,” tambahnya. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi mengatakan polisi sudah mengidentifi kasi jenis senjata yang digunakan pelaku. “Dimungkinkan jenisnya revolver rakitan karena dari hasil olah TKP. Petugas tidak menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian. Kalau jenis revolver tidak meninggalkan selongsong. Berbeda dengan jenis FN, kalau FN pasti meninggalkan selongsong,” kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan berdasarkan dari hasil visum sementara, korban tewas karena proyektil peluru yang ditembakan tepat mengenai dada kiri korban itu menembus jantung. Menurut informasi yang dihimpun Polda Metro Jaya, kronologis kejadian berawal ketika korban tengah memperbaiki mobil Kijang miliknya di halaman rumah sekitar pukul 13.15 WIB. Tak lama kemudian, korban menyuruh anaknya bernama Kenang Jenaya (16), untuk mengeluarkan sepeda motor Suzuki Satria FU B 6481 WEP dari dalam rumah. “Bapaknya mau beli aki menyuruh anaknya mengeluarkan sepeda motor,” kata Rikwanto.
Mendapat perintah dari orang tuanya, Kenang pun lantas mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah. Usai mengeluarkan sepeda motor, Kenang kembali lagi masuk ke dalam rumah. Kemudian korban menyusul masuk. Pada waktu keduanya berada di dalam rumah, dua pelaku lalu beraksi mengutak-atik sepeda motor yang sedang terparkir di halaman tersebut namun dipergoki oleh korban yang tak lama kemudian kembali keluar rumah. Merasa kepergok korban, salah satu pelaku yang panik lantas menodongkan pistol dan menembak korban hingga korban terkapar, lalu kabur. (irm/bnn)