Cimone Lumpuh Dua Jam

CURUG,SN Ratusan sopir angkot A03 trayek Cimone-Parung Panjang dan A05 trayek Cimone-Legok mogok operasi, Senin (26/3/2012). Mereka menolak adanya peremajaan kendaraan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten.
Demo tersebut dimulai sejak pukul sepuluh pagi. Ratusan pengemudi itu memarkirkan kendaraannya di Jalan Raya STPI Curug dan tidak jauh dari SPBU di wilayah tersebut.
Massa kemudian melakukan aksi sweeping bus dan angkutan sesama trayek yang masih menarik penumpang untuk ikut bergabung. Sedangkan semua penumpangnya pun dipaksa turun. Akibatnya puluhan penumpang telantar. Dampak demo itu membuat akses transportasi umum baik dari Cimone-Parung Panjang dan Legok atau sebaliknya lumpuh total selama hampir dua jam.
Koordinator Aksi, Agus mengatakan, pihaknya menilai langkah Organda Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang tidak lagi mewakili aspirasi pemilik angkutan. Terlebih setelah terbitnya edaran peremajaan angkot. “Organda mengklaim sudah melakukan dialog dengan seluruh pemilik angkutan. Tapi pada kenyataannya itu tidak pernah terjadi,”ujar Agus kepada Satelit News, kemarin.
Mereka pada dasarnya tak keberatan atas kebijakan peremajaan angkutan tersebut, tetapi harus berdasarkan pertimbangan pemilik. Peremajaan yang dipaksakan dan tanpa pertimbangan pemilik dinilai merugikan. “Kendaraan angkutan A 03 dan A 05 kebanyakan leasing, dan masih di atas 2 tahun. Kok tiba-tiba ada peremajaan. Kalau Dishub atau Organda mau melunasi ke leasing sisa pembayarannya. Setelah itu baru dilakukan peremajaan tidak masalah,”ucapnya.
Agus yang juga pengurus DPP Serikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) mengungkapkan, saat ini ada enam unit kendaraan hasil peremajaan di jalan dan telah beroperasi. Selain itu total angkutan A 03 ada 157 unit. Sedangkan A 05 ada 18 unit. “Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten harus membenahi masalah ini. Apalagi Grand Max sebagai kendaraan peremajaan, kami nilai tidak mampu bertahan di kondisi jalan rusak,” jelasnya.
Menurut mereka, pengawasan dan penertiban Dishub Provinsi serta Kabupaten Tangerang masih lemah. Setidaknya ada puluhan bus karyawan yang ilegal beroperasi. “Ini juga harus ditertibkan, karena mereka masuk ke trayek kami seenaknya. Janji Dishub terkait bus karyawan sejak dulu tidak pernah terealisasi,”kata Agus.
Sementara itu, pemilik angkot yang enggan menyebutkan namanya mengaku, keberadaan angkot baru dapat menyebabkan banyak pengangguran. Saat ini A 03 dan A 05 menggunakan kendaraan jenis elf. “Nah kalau angkot baru menggunakan Grand Max yang tidak membutuhkan kenek. Dalam sehari angkutan kami menggunakan tiga kenek. Nah, kalau menggunakan angkot baru ya tanpa kenek. Artinya banyak pengangguran,”ucapnya.
Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, peremajaan memang tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya itu adalah kewenangan pemilik angkota. “Tapi memang banyak angkot baru yang belum ada izin operasi trayek. Malah langsung beroperasi. Ini yang melanggar. Untuk itu mengingat ini jalur AKDP, maka kami akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi,”pungkasnya. (fajar aditya/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.