Pemerintah Dinilai Melanggar Undang-Undang
SERPONG,SN Rencana pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menuai kecaman dan protes dari Baitul Muslimin Indonesia dan anggota Komisi VII Bidang Minyak dan Gas (Migas). Hal tersebut terungkap saat pembukaan pameran lukisan di Serpong dan sarasehan, Rabu (14/3).
“Kebijakan tersebut dinilai tidak pro rakyat dan melanggar Undang-Undang,” ucap Irvansyah, anggota komisi VII bidang Minyak dan Gas (Migas) DPR RI, kepada wartawan.
Irvansyah menagtakan jika pemerintah menaikan harga maka pemerintah pusat harus merubah atau mengamandemen Undang-Undang nomor 22 Pasal 7 ayat 6 tentang harga eceran minyak bumi tidak ada kenaikan. “Undang-undanganya harus dicabut atau diubah dahulu sebelum meutuskan akan menaikan harga BBM. Jika tidak, pemerintah melanggar Undang-Undang,” ungkapnya.
Sebetulnya pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM. Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih mampu memberikan subsidi untuk bahan bakar. “Pemerintah harus bisa mengendalikan harga BBM. Bukan, mengikuti harga minyak mentah dunia,” katanya.
Menurutnya, banyaknya kecaman dan demonstrasi menuntut penolakan kenaikan harga BBM dari masyarakat maupun mahasiswa di sejumlah daerah adalah hal yang wajar. Hal tersebut wujud reaksi masyarakat atas kebijakan yang tidak pro rakyat.
“Bentuk penolakan dari masyarakat adalah hal yang wajar. Karena memang kebijakannya hanya menyengsarakan rakyat,” terangnya.
Ditambahkan Ketua Badan Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, pihaknya pun menolak kenaikan harga BBM. Ia menilai kebijaka itu bakal menyengsarakan kehidupan rakyat kecil karena efek domino kenaikan harga sembako dan kebutuhan lainnya. Sementara, pendapatan masyarakat tidak bertambah.
“Dampak dari kenaikan harga BBM salahsatunya adalah penduduk miskin akan bertambah,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2011 penduduk miskin mencapai 28,89 juta jiwa. Diprediksi dengan adanya kenaikan harga BBM akan meningkat menjadi 33,29 persen atau 4,8 juta jiwa.
“Yang diinginkan masyarakat miskin hanyalah makan dan uang untuk anak sekolah. Jika BBM naik, kedua hal tersebut semakin sulit dipenuhi,” katanya.
Sekretaris Jenderal Bamusi, Nurmansyah Tanjung menambahkan kenaikan harga BBM akan disusul dengan kenaikan tarif Dasar Listrik (TDL). Dua hal tersebut menjadi ancaman serius bagi para buruh di sektor industri. “Para buruh akan mengalami nasib yang sangat berat. Ancaman PHK menanti mereka,” tegasnya.(irm/bnn/jarkasih)