Bisa Saja Anas Dijerat Pasal Cuci Uang

JAKARTA,SNOL KPK membuka kemungkinan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang, menyusul dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Hambalang.

“Terbuka kemungkinan (TPPU) itu pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk AU (Anas Urbaningrum),” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Kendati begitu Johan mengatakan sampai saat ini Anas belum dijerat TPPU. Pihaknya belum menemukan bukti-bukti yang mengarah kesana. “Harus menemukan paling tidak bukti-bukti awal yang bisa disimpulkan dikenakan TPPU. Kemungkinan itu terbuka jika penyidik menemukan tindak TPPU,” terangnya.

Saat ini, KPK masih melaukan penelusuran terhadap aset milik Anas. Itu dilakukan untuk mencari tahu apakah harta yang dimilikinya berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. “Rekeningnya juga belum diblokir sampai saat ini,” demikian Johan.

Sementara itu mantan Komisioner KPK, M Jasin menyatakan belum pernah ada kebocoran dokumen atau salinan draf sprindik seperti atas nama Anas Urbaningrum yang terjadi di era kepemimpinan KPK sebelum masa Abraham Samad Cs.

Terlepas dari hal itu, Jasin tetap mengapresiasi terbentuknya Komite Etik yang mengusut siapa pelaku pembocor sprindik yang menyebutkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka itu. “Dulu belum pernah. Baru kali ini saja (dugaan) kebocoran itu. Kita berikan apresiasi telah dibentuk Komite Etik,” kata M Jasin yang datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Jassin diundang Pimpinan KPK untuk membahas masalah pencegahan korupsi pada anggaran di Kementerian Agama. Selain Jasin, hadir pula dalam kesempatan ini, mantan komisioner KPK lainnya, Haryono Umar yang saat ini menjabat sebagai Irjen Kemendikbud.

Jasin tak mau berspekulasi tentang siapa pembocor sprindik tersebut. Yang pasti, upaya KPK membentuk Komite Etik menyelidiki dugaan bocornya draf sprindik merupakan sebuah usaha untuk menemukan siapa pelaku penyimpangan itu. “Atau ada tidaknya tidaknya pelaku penyimpangan itu di internal KPK,” demikian Jasin.

KPK sudah membentuk Komite Etik yang dipimpin Anis Baswedan, Rektor Universitas Paramadina, untuk mengusut dugaan bocornya draf yang diduga sprindik atas nama tersangka Anas. Saat ini Komite Etik tengah bekerja.

KPK sebelumnya sudah menerjunkan tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan only here Pengaduan Masyarakat KPK mengusut sprindik. Setelah mendapat laporan dari tim investigasi, Pimpinan KPK menyepakati membentuk Komite Etik. Diduga kuat dokumen itu milik KPK.(dem/ysa/rmol.co)