Ibu Tiri Pembunuh itu Tak Alami Gangguan Jiwa

TIGARAKSA, SNOL Nurlena (26), tersangka pembunuh anak tirinya, Aini Junistisia (4), dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Warga RT 04/05, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini dianggap sehat secara kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Jumat (14/12).
“Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan atau hasil observasi psikologi, dinyatakan sehat dan layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Intinya tidak ada gangguan kejiwaan pada dirinya (Nurlena, red),” kata Kombespol Bambang Priyo Andogo, Kapolres Kota Tangerang kepada Satelit News.
Sebelumnya, Nurlena menjalani pemeriksaan kejiwaan di Direktorat Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (5/12) lalu. Menurut Bambang, motif tersangka sejauh ini karena kesal melihat anak tirinya yang nakal.
“Tersangka menganggap anak kecil rewel dan nakal. Anak tirinya itu mulai dianiaya sejak dua bulan lalu. Kekerasan yang dilakukannya seperti memukul dengan tangan, memukul dengan talenan dan mencolok mata anaknya dengan pipa paralon,” ungkapnya.
Bahkan perlakuan kasar Nurlena kepada anaknya, kata Kapolres, sampai membanting di atas kasur. Aksi ini dilakukan secara spontan merespon tingkah laku anak tirinya. “Tindakan itu murni spontanitas, tidak ada hubungannya juga dengan efek psikologis karena dia masih hamil. Kemudian tindakan kekerasan yang dilakukannya murni dia sendiri,” tandasnya.
Pihaknya juga memastikan jika tidak hanya Aini yang mendapat perlakuan kasar ibu tirinya, tetapi juga kakak Aini, Tiara Amanda juga kerap mendapat perlakuan kasar. “Kami juga sudah meminta keterangan dari kakaknya. Untuk proses hukumnya kami akan melaksanakan rekonstruksi sesegera mungkin. Semua pemeriksaan sudah kami lakukan, sementara belum ada tersangka lain selain Nurlena,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, Nurlena, tersangka pembunuh anak tirinya, Aini Junistisia telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Direktorat Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Metro Jaya. Nurlena menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Selama menjalani pemeriksaan, sikap Nurlena kooperatif. “Dia menjawab pertanyaan dari penguji dengan lancar,” kata Rolando.
Menurut Rolando, pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan mencari tahu motif dari perbuatan Nurlena. Selain itu untuk memastikan kondisi kejiwaan Nurlena karena saat ini dia sedang hamil. “Pendalaman motif ini penting untuk mengetahui latar belakang kehidupan Nurlena sehingga berbuat seperti itu,” ujarnya.
Nurlena terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Aini, anak tirinya, meninggal pada Kamis (29/11) setelah mengalami koma selama empat hari di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. (aditya/deddy)