Wawan Dipindah ke Lapas Sukamiskin

JKT-TUNTUTAN-WAWAN2-ali_2

JAKARTA,SNOL— Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, kini harus menghabiskan hari-harinya lebih jauh dari tempat tinggalnya di Tangsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan suami Walikota Tangerang Selatan

Airin Rachmi Diany itu, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3).

Wawan dipindahkan lantaran proses hukumnya terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memvonis Wawan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Wawan mengakui soal pemindahan tempat tahanannya. “Iya (dipindahkan ke Lapas Sukamiskin),” katanya, singkat di depan pintu Rutan Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Namun, Adik kandung Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu enggan berkomentar lebih banyak. Dia memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke Lapas Sukamiskin.

Dengan demikian, Wawan akan menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin sesuai putusan MA. Putusan itu lebih berat dibanding vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wawan terbukti menyuap Ketua MK, Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di http://basicanimalrescuetraining.org/guaranteed-cheapest-viagra Lebak dan bitofivoryphotography.com Provinsi, Banten.

Sementara, Airin Rachmi Diany tidak tampak mendampingi suaminya saat hendak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Kabar yang beredar, di hari yang sama Airin tengah menghadiri acara pembukaan MTQ tingkat Provinsi Banten di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya diberitakan, suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana tampaknya semakin lama hidup di balik jeruji besi. Nasibnya kini tak jauh berbeda dengan kakak perempuannya, Ratu Atut Chosiyah yang ditambah masa tahanan di tingkat kasasi.

Hukuman Wawan ditambah dari lima tahun menjadi tujuh tahun setelah kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu diketuk Rabu, 25 Februari 2015 sore hari.

“Putusan diketuk kemarin sore (Rabu, 25 Februari 2015) , ditambah menjadi tujuh tahun,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Kamis (26/2) seperti dilansir media nasional. Dia juga menerangkan, dengan adanya putusan ini artinya memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dan menambah hukuman terdakwa.

Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar serta dua orang hakim anggota, yakni MS. Lumme dan M. Askin. Putusan itu diketuk bulat tanpa ada dissenting opinnion alias perbedaan pendapat di antara para hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebutkan Wawan terbukti secara aktif terlibat korupsi dengan berusaha memberi hadiah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan perkara hasil pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Mahkamah juga menilai Wawan turut serta mendatangi Susi Tur Andayani, seorang pengacara yang juga menjadi perantara suap kepada Akil. (jpnn/uis/jarkasih)