Konsumen Ritel Bakal Dibebani Bea Materai

JAKARTA,SNOL—Demi meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya,

setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai.

Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito,menuturkan, nantinya transaksi belanja untuk ritel di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.

Sigit menyebutkan, proses pembahasan terkait hal tersebut sudah hampir rampung. “Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Jadi pengenaan bea materai akan terlaksana tahun ini,” ujarnya.

“Materai sekarang kan biasanya hanya digunakan kalau buat surat pernyataan, padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai,” kata Sigit.

Kepala Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan http://blu.edu.vn/indian-generic-cialis PTLL, Oktria Hendrarji menjelaskan, teknis pelaksanaannya menurut Oktria juga tidak sulit, apalagi saat ini sudah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi untuk pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.

“Kami akan ngingetin lah kepada pelaku bisnis terutama ritel bahwa struk itu terutang biaya meterai,” ujarnya.

Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menuturkan, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah.

“Kalau itu ditanyakan kepada kami sebagai pengusaha, kalau itu memang aturan, ya kita ikut saja,” ujar Solihin saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan PT Pelni di Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Solihin, penerapan bea materai tersebut diakuinya bakal membebani konsumen. Terlebih, setiap barang belanjaan yang sudah dibeli konsumen sebenarnya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Intinya kan itu balik lagi ke konsumen, sebenarnya kalau soal pajak, harga barang itu kan sudah dikenakan pajak,” tegas Solihin. (chi/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>