Jalan Raya Petir – Tunjung Teja Minim Lampu
SERANG,SN—Jalan Raya Petir – Tunjung Teja di Kabupaten Serang minim sarana Penerangan Jalan Umum (PJU). Padahal, jalan dengan panjang sekitar 23 kilometer tersebut dilewati ribuan orang setiap hari.
Salah seorang warga Kecamatan Petir, Syamsudin (35) mengakui, sejak ia tinggal di Kecamatan Petir tahun 1990 silam, hingga saat ini, Jalan Raya Petir – Tunjung Teja selalu gelap gulita. Padahal, jalan tersebut sering dilalui oleh para pejabat baik di lingkungan Pemprov Banten dan http://fibonacci-designs.co.uk/websites/best-prices-on-viagra Pemkab Serang.
“Akibat tak ada PJU ini, teman saya pernah kecelakaan sepeda motor karena menabrak jalan yang berlubang, untung lukanya tidak terlalu parah,” kata Syamsudin, saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, Senin (9/3). Dikatakan Syamsudin, selain rawan kecelakaan, di sekitar Jalan Raya Petir – Tunjung Teja membuat rawan terjadi pembegalan sepeda motor terutama pada larut malam, ketika jalan sepi dan gelap.
“Makanya, sekarang saya tak berani melintas di Jalan Raya Petir – Tunjung Teja lebih dari jam 21.00 WIB, karena beberapa waktu yang lalu saya hampir dibegal dengan dibuntuti dua sepeda motor di belakang. Untung sepeda motor saya memiliki kecepatan tinggi sehingga tak terkejar oleh calon begal,” ujar Syamsudin.
Senada dikatakan Soleh (40) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kata dia. Masyarakat di cheap generic cialis dua kecamatan sudah mendatangi Dinas Pertambangan (Distamben) Pemkab Serang dan Distamben Pemprov Banten agar di Jalan Raya Petir – Tunjung Teja, namun hingga saat ini belum direspon.
“Jawabannya selalu dilempar, kata yang dari Serang, tanggung jawab provinsi, kata yang dari provinsi tanggung jawab Pemkab Serang. Ini mana yang benar. Kami mah tak mau tahu yang penting Jalan Raya Petir – Tunjung Teja sekarang bisa terang-benerang layaknya jalan-jalan di sekitar Alun-alun Serang,” harap Soleh.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten Eko Palmadi mengakui, berdasarkan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, mulai saat ini instansi yang berwenang untuk mengadakan atau memperbaiki PJU adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Untuk Jalan Raya Petir-Tunjung Teja adalah domain Dishub Kabupaten Serang untuk memperbaikinya.
“Terimakasih informasinya, insya Allah akan kita sampaikan ke Pemkab Serang,” paparnya. Hingga Senin (9/3) malam tak ada satupun pegawai yang berkompeten di Dishub Kabupaten Serang yang bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui layanan pesan singkat (SMS) juga tak merespon. (ahmadi/mardiana)