Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Belum Naik

JAKARTA,SNOL—Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Bahkan, Wamenkeu Mardiasmo sempat menyebutkan batu akik,

bakal dikenai pajak tersebut. Namun, Menkeu Bambang Brodjonegoro membantah hal tersebut.

Dia memastikan tidak ada kenaikan PPnBM, melainkan hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap wajib pajak badan tertentu.

“Tidak pernah ada ide untuk menaikkan PPnBM barang mewah, yang ada PPh Pasal 22 sebesar lima persen. Itu tetap tarif sekarang,” kata Bambang.

Bambang menyadari jika PPnBM dinaikkan, ada banyak pihak yang akan protes. Begitu juga dengan PPnBM untuk apartemen. Namun, khusus untuk hunian mewah tersebut pemerintah bakal memberlakukan aturan pajak berdasarkan nilai bukan luas lahan seperti yang selama dini diberlakukan.

“Kalau sekarang kan batasan 150 m2 yang berlaku sekarang dianggap tidak mewah. Jadi di atas itu baru dikenakan pajak 20 persen. Tapi kalau misalnya, ada apartemen luas tapi letaknya di ujung dunia, lalu dengan apartemen di Thamrin tapi nggak luas. Jadi logikanya itu,”paparnya.

Karena itu, pemerintah akan mengenakan pajak terkait dengan nilai hunian mewah. Dia mengatakan, hunian mewah di atas Rp 1 miliar akan dikenakan pajak sebesar 20 persen. “Tapi itu semua masih kita bahas berapa besaran nilai yang pas, mewah tidaknya. Tapi yang pasti di www.hexicamaerials.com atas Rp 1 miliar,” ujarnya.

Terkait batu akik, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan perluasan objek PPnBM. Karena itu, dia memastikan batu akik yang tengah ngetren tidak akan dilirik sebagai objek pajak.

Padahal, batu akik sendiri dikategorikan dalam kelompok barang-barang mewah seperti perhiasan atau permata. “Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan,”imbuhnya.

Sebelumnya, Mardiasmo mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 yang juga merupakan ketentuan dari pasal 22 UU Pajak tentang Wajib Pajak tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah.

“Batu akik kena, tapi yang harga jualnya di atas Rp1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” tambah Mardiasmo, beberapa waktu lalu.

Mengenai tarifnya, lanjut Mardiasmo, dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun dimungkinkan akan dikenai pajak sebesar 0,5-1,5 persen dari harganya. Pajak ini nantinya akan dikenai pada badan atau perusahaan yang menjual, bukan dikenakan pada wajib pajak perorangan.

“Saya lupa, tapi 0,5-1,5 persen. Jadi ini kan badan yang menjual perhiasan ya, bukan perorangan. Yang beli kan orang pribadi tapi yang akan dipungut pajaknya itu badan. Seperti penjual distributor yang PT, yang badan usaha,” terang dia.

Lebih lanjut, tambah Mardiasmo, para penjual perhiasan seperti berlian, mutiara, emas, intan, dan batu permata, juga akan kena pajak barang yang sangat mewah. (ken/agm)