Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA,SNOL Terdakwa dugaan gratifikasi terkait proyek hambalang dan we like it tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan karena Anas masih yakin dirinya tak bersalah.”Dia sebenarnya adalah korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono). Di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai demokrat,” kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Buyung, pihaknya telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengajukan langkah kasasi.

“Batas waktu untuk ajukan kasasi hari Senin yang akan datang. Jadi, karena itulah hari ini adalah yang amat terbatas untuk saya bisa menanyakan Anas apa hal-hal yang harus kita masukkan ke dalam kasasi,” jelasnya.

Buyung jelaskan, upaya kasasi tetap ditempuh meski vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor. Sebab, di dalam persidangan terungkap bahwa Anas Urbaningrum tidak memiliki peran apapun dalam kasus Hambalang.

“Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini,” beber Buyung.

Kemudian, terkait dengan hakim Artijo Alkostar yang biasa membuat vonis berat atas terdakwa korupsi, Adnan mengaku siap dan akan menghormati keputusan yang ada.

“Itu resiko, nanti apapun putusan Mahkamah Agung kita terima dan hormati,” tandasnya.(sam/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>