Hukuman Atut Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
TANGERANG,SNOL—Harapan Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah untuk menghirup udara bebas lebih cepat kandas. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memperberat hukuman Atut dari empat tahun menjadi tahun penjara.Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi Atut ditolak dan www.bccom-bc.com hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Ia mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
“Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat,” kata Krisna, Senin (23/2).
Di tingkat pertama, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana empat tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dalam sidang di viagra in india pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, waktu itu.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Vonis itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Atas vonis itu, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi. Dan, hasilnya adalah hukuman Atut ditambah tiga tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Pada saat yang sama, Mahkamah Agung (MA) juga memperberat hukuman terpidana kasus suap Akil Mokhtar lainnya yakni Susi Tur Andayani. Hukuman advokad itu ditambah dari lima tahun penjara menjadi 7 tahun bui. Susi merupakan kurir suap Akil Mochtar dalam jual beli perkara kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tambahan hukuman kepada Atut Chosiyah disayangkan tim kuasa hukum gubernur perempuan pertama di Indonesia itu. Penasehat Hukum Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Agung. Tapi, seandainya informasi itu benar, maka dia menganggap hukuman bagi kliennya dipaksakan.
“Di peradilan secara terbuka jelas saksi-saksi tidak ada yang memberatkan bu Atut, kalau ternyata sekarang dinyatakan bersalah sungguh sangat dipaksakan,” kata Sukatma saat dihubungi, kemarin malam. Tim kuasa hukum belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Langkah hukum kita tentukan setelah mendapat konfirmasi resmi dari pengadilan. Kemudian melakukan diskusi dengan pengadilan dan http://redevgroup.com/generic-cialis-canada baru kita tentukan sikap,” tuturnya. Dia menambahkan, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, hanya ada tersisa satu langkah hukum lain bagi Atut Chosiyah yakni peninjauan kembali (PK). (uis/gatot)
Seputar Vonis Atut Chosiyah
Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pengadilan Tipikor.
Atut mengajukan banding. Pengadilan Tinggi menyatakan Atut bersalah dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Jaksa dan Atut mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara dalam sidang kasasi.
Hukuman Atut ditambah karena hakim menganggap perbuatannya secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat.