Kepala Daerah Tetap Dipilih Dalam Satu Paket

JAKARTA,SNOL Salah satu yang direvisi dalam UU No.1/2015 tentang Pilkada adalah soal pasangan calon kepala daerah. Disepakati calon kepala daerah (gubernur dan kabupaten/kota) tetap dipilih satu paket dengan wakilnya.

Dalam Perppu No.1/2014 sebelumnya disepakati, kalau calon kepala daerah dipilih tidak satu paket.

“Pencalonan kepala daerah dilakukan secara musyawarah mufakat oleh partai secara berpasangan satu paket dalam pemilihan secara langsung,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat membacakan laporan RUU Pilkada hasil pembahasan tingkat I di Sidang Paripurna.

Adapun untuk memperkuat harmonisasi hubungan antara pejabat daerah dengan wakilnya, sambung Rambe, maka pihaknya mengatur perihal pakta integritas antara calon kepala daerah dengan wakilnya.

“RUU ini juga mencoba merumuskan agar hubungan kepala daerah dan wakilnya harmonis sampai akhir masa jabatan, dan diwajibkan juga bagi keduanya untuk tanda gangan pakta integritas sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan harmonis sampai selesai,” tandas politisi Golkar ini.

Dengan disahkannya peraturan ini, maka menggugurkan peraturan dalam Perppu sebelumnya yang mengatur bahwa wakil kepala daerah tidak ikut dipilih.(hai/rus/rmol)