Satpol PP Sita Miras di Mall Alam Sutera

f-Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyaksikan penandatanganan berkas penyitaan minuman keras oleh pengelola salah satu restoran di Mall Alam Sutera, kemarin-uis adi dermawan SATELITNEWS

PINANG,SNOL Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia minuman keras (Miras) di Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hasilnya, petugas penegak Perda berhasil menyita 47 botol Miras berbagai jenis dari pusat perbelanjaan di mall itu pada Senin (2/2).

Inspeksi mendadak dilakukan sekitar pukul 15.00 wib. Setibanya di Mall Alam Sutera, puluhan petugas Satpol PP itu langsung menyisir toko-toko yang menyajikan makanan dan cialis to buy minuman cepat saji.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung Nurwana mengungkapkan, razia tersebut berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan oleh petugas bahwa di mal tersebut masih menjual Miras. Untuk menegakkan Perda No 7 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol maka selanjutnya dilakukan razia.

“Semuanya kita sita ada 47 botol Miras beragam jenis. Diantaranya di toko Shinmen terdapat 11 botol merk bintang dan 4 botol merk Heineken. Kemudian toko Sushi Kiosk terdapat 3 kaleng Miras dan 3 botol merk Heineken. Dan di toko Daisho terdapat 8 kaleng Miras merk bintang,” paparnya.

Mantan Camat Tangerang itu mengungkapkan, selanjutnya para pemilik toko akan didata dan dipanggil untuk diminta keterangan. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh toko-toko yang ada pusat perbelanjaan modern.

“Kota kita kan mengusung visi akhlakul karimah dan kita punya Perda tentang pelarang Miras jadi harus ditegakkan,” ujarnya.

Kabid Perdagangan Disperindakop Kota Tangerang Sudadi menjelaskan pelarangan Miras di supermarket dan minimarket di bhutandirectory.com Kota Tangerang sudah lama dilakukan sebelum ada intruksi dari Menteri Perdagangan. Menurutnya, komitmen pelarangan Miras itu tetap ditegakan supaya Kota Tangerang bebas dari Miras.

“Ya kita kan sudah punya Perda, dan pak wali sudah komitmen untuk memberantas adanya Miras di Kota Tangerang. Dalam Perda tersebut ada pengecualian kecuali di hotel bintang lima,” ujarnya.(uis/gatot/satelitnew)