Sabu Disimpan di http://alamodest.com/pfizer-cialis-canada Bra, CD hingga Buku Cerita Anak
TANGERANG,SNOL Selama satu bulan terakhir, Kantor Pengawasan dan brand cialis for sale Pelayanan Bea Cukai Soekarno – Hatta Tangerang menggagalkan tiga kasus penyelundupan sabu-sabu dengan nilai barang bukti Rp 6,2 Miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Okto Irianto mengatakan kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2015 tersangka warga negara Tiongkok berinisial XS (50).
Dia tertangkap saat berusaha menyelundupkan sabu sebanyak 2.072 gram senilai Rp2,7 miliar dengan cara disembunyikan di dalam bra, celana dalam (CD) dan selipan rok.
XS bisa ditangkap karena analisa petugas yang jeli terhadap penumpang pesawat China Airline dengan nomor penerbangan CI 679. Saat tiba di Terminal 2D pada Sabtu (3/1), gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Setelah melewati X-ray, petugas segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap XS. Ternyata ada 9 bungkus kristal bening sabu-sabu dibalik pakaiannya.
“Pelaku yang merupakan mantan petugas PLN di Tiongkok itu menyembunyikan 9 bungkus sabu di dalam bra, selipan rok dan celana dalamnya,” ujar Okto Irianto, Rabu (28/1).
Wakasat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno- Hatta AKP Subekti menambahkan XS dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil membawa sabu sampai kepada pemesannya di Jakarta. Berdasarkan pasportnya, XS sudah 10 kali datang ke Indonesia. Namun menurut pengakuannya untuk bisnis batu bara.
“Karena bisnis batu baranya tidak berhasil, akhirnya beralih ke bisnis narkoba. Tapi upayanya berhasil kita gagalkan. Ini juga tidak lepas dari kerjasama dengan Bea Cukai Hongkong,” jelasnya.
Kasus kedua yakni pada 16 Januari dengan tersangka MM (33) dari China yang menyelundupkan 2.500 gram sabu. Modus yang digunakan tersangka dengan cara menyembunyikan di dalam dua buah handle pintu. Adapun estimasi nilai barang yakni Rp3,3 Miliar.
“Dari temuan ini kita lakukan control delivery ke alamat tujuan penerima di Kramat Pulo, Jakarta. Hasilnya kota berhasil amankan saru wanita warga negara Indonesia berinisial MM (33),” tutur Subekti. MM yang sehari-hari berjualan Lumpia ini mengaku diperintah oleh temannya yang saat ini mendekam di buy pfizer cialis online Lapas Salemba.
“Nilai estimasi sabu ini sekitar Rp 3,3 miliar. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil menyelundupkan sabu. Kita sedang buru temannya yang menjadi otak penyelundupan,” papar Subekti.
Kasus ketiga terjadi pada 19 Januari dengan lokasi kejadian di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan tersangka WNI berinisial CS (24 tahun). Penyelundupan sabu sebanyak 40 gram atau senilai Rp54 juta tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan dalam buku cerita anak – anak.
“Kita kejar ke alamat tujuan dan berhasil menangkap penerimanya, yakni wanita WNI berinisial CS, 24. Nilai sabu tersebut Rp54 juta,” terang Subekti.
Upaya penyelundupan yang digagalkan petugas dengan barang bukti sebanyak 4.612 gram sabu berhasil menyelamatkan 32.000 orang generasi muda penerus bangsa dari konsumsi sabu-sabu. Sementara itu, ancaman hukuman kepada para pelaku sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 Miliar. Tetapi karena barang bukti lebih dari lima gram maka pidana mati.(uis/gatot/satelitnews)